Viral pengemis online dengan cara mengguyur air atau mandi lumpur di TikTok. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memberikan tanggapan mengenai fenomena ini.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyampaikan, kementerian masih mengkaji fenomena pengemis online di TikTok tersebut.
“Sebetulnya kami sudah mempelajari sejak fenomena ini (pengemis online) muncul,” kata Usman kepada Katadata.co.id, Selasa (17/1).
Menurutnya, konten tersebut belum termasuk konten yang dilarang atau konten negatif yang diatur dalam pasal 40 ayat 2a Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik alias UU ITE. Kategori konten negatif di antaranya:
1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan
- Pornografi/Pornografi Anak
- Perjudian
- Pemerasan
- Penipuan
- Kekerasan/Kekerasan Anak
- Fitnah/Pencemaran Nama Baik
- Pelanggaran Kekayaan Intelektual
- Produk dengan Aturan Khusus
- Provokasi SARA
- Berita Bohong
- Terorisme/Radikalisme
2. Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU
- Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarakat
- Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat
- Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum
3. Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya)
“Contoh-contoh itu (orang tua mengguyur diri dengan air atau mandi lumpur), belum termasuk di dalamnya. Artinya, belum termasuk konten yang dilarang,” kata Usman.
“Kalau di Kominfo sudah jelas konten yang dilarang misalnya, pornografi, perjudian online, radikalisme, terorisme, disinformasi atau hoaks, ujaran kebencian. Nah itu sudah termasuk di dalam konten yang dilarang,” tambah dia.
Katadata.co.id sudah mengonfirmasi hal itu kepada TikTok. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.
Sedangkan sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berencana meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menindak pengguna yang meminta orang tua atau kakek dan nenek mereka untuk mengemis online di TikTok.
Sejumlah media melaporkan, Rima akan menyurati pemda terkait hal itu. “Imbauan ke daerah,” kata dia kepada jurnalis di Desa Lambang Sari, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1).
Ia menegaskan bahwa pengemis online tidak diperbolehkan. “Pelaku bisa ditangkap polisi. Sepertinya ini ada di UU,” ujar Risma dikutip dari Antara, Jumat (13/1).