Kominfo: Pengemis Online Guyur Air di TikTok Tak Langgar UU ITE

Twitter
Tren pengemis online di TikTok
Penulis: Lenny Septiani
17/1/2023, 15.14 WIB

Viral pengemis online dengan cara mengguyur air atau mandi lumpur di TikTok. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memberikan tanggapan mengenai fenomena ini.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyampaikan, kementerian masih mengkaji fenomena pengemis online di TikTok tersebut.

“Sebetulnya kami sudah mempelajari sejak fenomena ini (pengemis online) muncul,” kata Usman kepada Katadata.co.id, Selasa (17/1).

Menurutnya, konten tersebut belum termasuk konten yang dilarang atau konten negatif yang diatur dalam pasal 40 ayat 2a Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik alias UU ITE. Kategori konten negatif di antaranya:

1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan

  • Pornografi/Pornografi Anak
  • Perjudian
  • Pemerasan
  • Penipuan
  • Kekerasan/Kekerasan Anak
  • Fitnah/Pencemaran Nama Baik
  • Pelanggaran Kekayaan Intelektual
  • Produk dengan Aturan Khusus
  • Provokasi SARA
  • Berita Bohong
  • Terorisme/Radikalisme

2. Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU

  • Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarakat
  • Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat
  • Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum

3. Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya)

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani