Google Digugat soal Dugaan Monopoli Iklan Digital

Pexels.com
Google
Penulis: Desy Setyowati
26/1/2023, 13.58 WIB

Google digugat Departemen Kehakiman atau DOJ Amerika Serikat (AS) dan delapan negara bagian, karena diduga monopoli iklan digital. Raksasa teknologi ini dinilai merugikan pengiklan dan penerbit.

DOJ mengajukan gugatan terhadap Google ke pengadilan federal di Virginia.

“Google merusak persaingan yang sah dalam industri teknologi iklan dengan merebut kendali sistem periklanan online dan memasukkan layanan sendiri ke semua aspek pasar periklanan digital,” demikian isi gugatan tersebut, dikutip dari CNET, Kamis (26/1).

Dokumen hanya menyebut Google sebagai tergugat, bukan individu mana pun. Anak usaha Alphabet ini diminta menjual sebagian dari bisnis teknologi iklan.

Rincian tuduhan Departemen Kehakiman AS terhadap Google di antaranya:

  1. Google diduga masif mengakuisisi untuk menghilangkan persaingan
  2. Google dituduh mengeksploitasi dominasi untuk mendorong pengiklan menggunakan produknya
  3. Google disebut ‘menghukum’ situs web yang menggunakan produk teknologi iklan pesaing
  4. Google diduga menyalurkan lebih banyak transaksi ke produk teknologi iklan sendiri

“Google mengeluarkan biaya besar untuk memenuhi kantongnya sendiri dari uang pengiklan dan penerbit yang konon dilayani,” kata DOJ.

Google membantah tuduhan tersebut. "Gugatan dari DOJ ini mencoba untuk memilih pemenang dan pecundang di sektor teknologi periklanan yang sangat kompetitif," kata pemimpin iklan Google Dan Taylor dalam unggahan di blog.

Perusahaan menilai, Departemen Kehakiman AS sebagian besar menduplikasi ‘gugatan tak berdasar’ yang pernah diajukan oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton yang diberhentikan di pengadilan federal.

“Gugatan Departemen Kehakiman cacat dan akan memperlambat inovasi, menaikkan biaya iklan dan mempersulit pertumbuhan ribuan usaha kecil dan penerbit," kata Taylor.

Departemen Kehakiman tidak mengomentari tanggapan Google tersebut.

“DOJ melakukan penyelidikan sendiri selama bertahun-tahun yang menunjukkan Google mempertahankan banyak monopoli," kata Asisten Jaksa Agung Jonathan Kanter saat konferensi pers, Selasa (24/2).