Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Trending Topic

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terdakwa kasus pembunuhanÊBrigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Penulis: Desy Setyowati
15/2/2023, 13.05 WIB

Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia pun menjadi topik populer (trending topic) di Twitter.

Hampir 11.000 cuitan menggunakan kata kunci Richard Eliezer per Pukul 13.01 WIB. Sedangkan unggahan yang memakai keyword Bharada E 2.000 lebih.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (15/2). 

Vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan pada Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun penjara.

Pertimbangan hakim yang memberatkan hukuman yakni Richard Eliezer tidak mempertimbangkan hubungan baik dengan Brigadir J.

Sedangkan hal yang meringankan yakni posisi Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator. Selain itu, hakim mempertimbangkan maaf dari keluarga Brigadir J kepada Bharada E.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf  dan Ricky Rizal melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 juli 2022.

Halaman:
Reporter: Ira Guslina Sufa