Pembuatan KTP digital dinilai tidak kilat dan kuno. Padahal Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) menargetkan 50 juta penduduk Indonesia melakukan digitalisasi KTP elektronik tahun ini.
Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menilai Dukcapil menggunakan cara kuno dan manual yang tidak efisien. Hal ini menghabiskan waktu dan biaya masyarakat yang ingin mendapatkan KTP digital.
“Ini menimbulkan pertanyaan, seberapa besar kesiapan sistem, sumber daya manusia (SDM) dan keseriusan Dukcapil dalam melakukan digitalisasi ke KTP digital,” kata Alfons dalam keterangan pers, Rabu (22/2).
Cara membuat KTP digital yakni:
- Mengunduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di HP Android
- Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel dan alamat email
- Melakukan verifikasi data melalui verifikasi wajah atau face recognition
- Datang ke Kantor Dukcapil untuk memindai atau scan barcode melalui program SIAK yang dibantu oleh petugas operator Dukcapil
- Melakukan verifikasi email
- Jika sudah berhasil silakan aplikasi ID dan mulai login
- KTP digital biasa tersedia di menu utama
Dari cara membuat KTP digital tersebut, Alfons menyoroti tiga hal di antaranya:
1. Aplikasi yang sering bermasalah
Aplikasi Dukcapil mendapatkan penilaian 3,3 dari lima dan mendapatkan 12.500 ulasan di Play Store. Ini menunjukkan aplikasi cukup dipercaya.
Namun aplikasi itu sering bermasalah.
2. Layanan hanya tersedia dalam bentuk aplikasi
Alhasil, pengguna tak dapat mendaftar KTP Digital menggunakan situs web. Aplikasinya pun baru tersedia di Android, sehingga pengguna iPhone belum bisa mendaftar.
Menurutnya, akses data kependudukan berbasis web seharusnya menjadi tulang punggung sistem KTP Digital, bukan aplikasi.
Sebab, jika terjadi situasi darurat seperti aplikasi bermasalah, ponsel rusak, hilang atau dicuri, data kependudukan tetap bisa diakses menggunakan peramban (browser) dari komputer atau perangkat lain.
“Asalkan diberikan pengamanan enkripsi yang baik, pengamanan kredensial yang mumpuni seperti TFA Two Factor Authentication / OTP One Time Password dan bisa mengidentifikasi pengakses dengan baik,” ujar Alfons.
3. Scan QR Code harus ke kantor kelurahan domisili KTP
Alfons sepakat dengan sikap Dukcapil yang berhati-hati terkait verifikasi fisik seperti face recognition atau biometrik lainnya. Namun, harus mempertimbangkan kenyamanan pengguna layanan kependudukan.
Alfons pun menyarankan Dukcapil bisa memanfaatkan keunggulan kanal digital untuk proses verifikasi, sehingga masyarakat tidak perlu ke kantor.