Ahli IT: Pembuatan KTP Digital Tidak Kilat dan Kuno

ANTARA FOTO/Khalis Surry/nym.
Petugas memperlihatkan aplikasi KTP Digital di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/2/2023).
Penulis: Lenny Septiani
22/2/2023, 15.19 WIB

Pembuatan KTP digital dinilai tidak kilat dan kuno. Padahal Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) menargetkan 50 juta penduduk Indonesia melakukan digitalisasi KTP elektronik tahun ini.

Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menilai Dukcapil menggunakan cara kuno dan manual yang tidak efisien. Hal ini menghabiskan waktu dan biaya masyarakat yang ingin mendapatkan KTP digital.

“Ini menimbulkan pertanyaan, seberapa besar kesiapan sistem, sumber daya manusia (SDM) dan keseriusan Dukcapil dalam melakukan digitalisasi ke KTP digital,” kata Alfons dalam keterangan pers, Rabu (22/2).

Cara membuat KTP digital yakni:

  • Mengunduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di HP Android
  • Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel dan alamat email
  • Melakukan verifikasi data melalui verifikasi wajah atau face recognition
  • Datang ke Kantor Dukcapil untuk memindai atau scan barcode melalui program SIAK yang dibantu oleh petugas operator Dukcapil
  • Melakukan verifikasi email
  • Jika sudah berhasil silakan aplikasi ID dan mulai login
  • KTP digital biasa tersedia di menu utama

Dari cara membuat KTP digital tersebut, Alfons menyoroti tiga hal di antaranya:

1. Aplikasi yang sering bermasalah

Aplikasi Dukcapil mendapatkan penilaian 3,3 dari lima dan mendapatkan 12.500 ulasan di Play Store. Ini menunjukkan aplikasi cukup dipercaya.

Namun aplikasi itu sering bermasalah.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani