Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan direktur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Dirut sebelumnya terjerat dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS).
“Seleksi terbuka jabatan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi,” kata Kominfo di Instagram Kemenkominfo, Senin malam (17/4).
Dalam laman resmi, Kominfo memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi sebagai dirut BAKTI.
Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi dilakukan secara online selama 11 - 25 April.
Persyaratan umum bagi masyarakat yang ingin melamar pada lowongan dirut BAKTI, yakni:
- Berstatus sebagai Warga Negara Republik Indonesia
- Memiliki integritas tinggi
- Mampu bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional
- Mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif
- Mampu menghindarkan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau yang menyebabkan kerugian bagi organisasi
- Berkomitmen untuk bekerja penuh waktu
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Magister (S2) dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakeditasi atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun per tanggal 30 September 2023
- Bersedia dilakukan klarifikasi Rekam Jejak yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai atau e-meterai Rp. 10.000
- Bersedia tidak rangkap jabatan (dibuktikan dengan surat persyaratan di atas meterai)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (disampaikan sebelum tahap assessment)
- Apabila terpilih, maka suami/istri yang bersangkutan bersedia menandatangani Pakta Integritas
- Tidak sedang menjalani proses penyidikan tindak pidana, dan tidak pernah dihukum dalam perkara pidana
- Tidak memiliki konflik kepentingan dengan keluarga (suami/istri/anak/saudara kandung) yang sedang bekerja di BAKTI.
Dirut BAKTI Kominfo sebelumnya yakni Anang Achmad Latif (AAL) menjadi tersangka perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS pada Januari.
“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dikutip dari Antara, pada Januari (4/1).
Kementerian Kominfo membangun 4.200 menara BTS di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, terbukti bahwa para tersangka merekayasa dan mengondisikan.
Hal itu membuat, “proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan sehat, sehingga pada akhirnya diduga negara harus membayar lebih mahal,” ujar Kuntadi.
Dirut BAKTI Kominfo AAL disebut sengaja mengeluarkan peraturan, yang telah diatur sedemikian rupa, untuk menutup peluang para calon peserta lain. Alhasil, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat dan kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.