Asosiasi Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Kasus IMEI Ilegal

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Warga mengoperasikan ponsel di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020).
Penulis: Lavinda
2/8/2023, 14.36 WIB

Polri berencana mematikan 191.995 ponsel dengan International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal. Hal ini merupakan buntut dari terungkapnya kejahatan siber berupa pendaftaran IMEI ilegal yang dilakukan oknum pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengaku masih membahas secara internal terkait dengan rencana pemblokiran IMEI ilegal yang diungkap oleh Polri.

"ATSI masih membahas secara internal mengenai hal ini," kata Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O. Baasir saat dihubungi Antara, Rabu (2/8).

Karena masih dibahas internal, ATSI belum dapat menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi pokok pembicaraan mengenai rencana pemblokiran IMEI ilegal tersebut.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (28/7) mengungkapkan adanya kejahatan siber berupa pendaftaran IMEI ilegal yang merugikan negara senilai Rp353,7 miliar.

Ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini empat orang berasal dari pihak swasta yaitu P, D, E, serta P. Sementara dua orang lainnya merupakan ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yaitu F dan ASN Direktorat Jenderal Bea Cukai yaitu A.

Halaman: