Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa memblokir platform social commerce seperti TikTok Shop dan YouTube Shop jika melakukan dua hal.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, pemerintah memiliki dua tugas penting dalam mengatur perkembangan ekonomi digital, termasuk e-commerce dan social commerce.
Meski belakangan ini pemerintah menyoroti barang impor dan sulitnya UMKM bersaing di e-commerce dan social commerce, Kominfo tak serta merta memblokir platform. Kementerian akan melakukan blokir jika:
- Platform tersebut menampilkan konten negatif
- Menjual barang terlarang
“Mereka harus mematuhi perundang-undangan,” kata Usman dalam acara Polemik bertajuk ‘Nasib UMKM di Tengah Gemerlap Social Commerce’, Sabtu (16/9).
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perdagangan tengah mengkaji pemisahan perizinan media sosial dan e-commerce pada platform social commerce.
Di Indonesia ada beberapa platform yang menerapkan skema social commerce seperti TikTok Shop, YouTube Shop, dan Facebook.
Usman menyampaikan, apabila terjadi pemisahan perizinan, maka perusahaan akan diminta melakukan registrasi.