Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM Teten Masduki kembali meminta Instagram untuk menangguhkan atau take down akun yang menjual baju impor bekas alias thrifting.

"Kami sudah minta Instagram untuk take down dan meminta semua platform global mengikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/11).

Ia pernah meminta Instagram untuk take down akun penjual baju bekas impor pada Maret dan Oktober. Namun Kemenkop UKM masih menemukan akun yang menjual barang thrifting.

Katadata.co.id pun mengonfirmasi hal tersebut kepada Instagram. Namun belum ada tanggapan.

Teten menilai, penjualan baju bekas impor termasuk kegiatan penyelundupan. Kegiatan ini juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu, penjualan baju impor bekas dinilai berpotensi merugikan UMKM Indonesia. Oleh karena itu, siapapun penjual ataupun penyedia platform bisa dipidana. "Sebab, memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," Teten menambahkan.

Teten meminta Instagram dan platform media sosial lainnya yang masih memfasilitasi penjualan baju impor bekas agar menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia, Instagram harus memiliki komitmen untuk mencegah perdagangan barang ilegal, karena media sosial mempunyai tanggung jawab atas konten yang ditampilkan.

Ia juga menjelaskan Uni Eropa mempunyai regulasi Digital Service Act yang mencegah unggahan konten dan perdagangan ilegal di platform media sosial. Meskipun Indonesia belum memiliki aturan serupa, ia meminta Instagram berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital.

Kemenkop UKM juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia.

Reporter: Antara, Lenny Septiani