Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM Teten Masduki kembali meminta Instagram untuk menangguhkan atau take down akun yang menjual baju impor bekas alias thrifting.

"Kami sudah minta Instagram untuk take down dan meminta semua platform global mengikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/11).

Ia pernah meminta Instagram untuk take down akun penjual baju bekas impor pada Maret dan Oktober. Namun Kemenkop UKM masih menemukan akun yang menjual barang thrifting.

Katadata.co.id pun mengonfirmasi hal tersebut kepada Instagram. Namun belum ada tanggapan.

Teten menilai, penjualan baju bekas impor termasuk kegiatan penyelundupan. Kegiatan ini juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Halaman:
Reporter: Antara, Lenny Septiani