Kata Kominfo soal Iklan Politik Pakai AI dan Menimbulkan Perdebatan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Penulis: Lenny Septiani
22/12/2023, 14.58 WIB

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan surat edaran terkait kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI). Bagaimana jika peserta Pemilu 2024 membuat iklan politik menggunakan AI?

Penyelenggara sistem elektronik, pelaku usaha, kementerian dan lembaga hingga pengguna umum diminta memberikan keterangan atau disclaimer atas produk yang dihasilkan oleh AI generatif seperti ChatGPT, Bing Image Creator, maupun Canva AI.

“Kami tahu banyak yang menggunakan AI untuk bahan kampanye, termasuk video. Sudah diatur di surat edaran ini, hanya perlu memberikan disclaimer,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/12).

“Kalau ada perdebatan, selama tidak melanggar UU ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik maupun UU PDP alias Pelindungan Data Pribadi ya tidak dikenakan (sanksi) secara hukum,” ujar Budi.

“Jika melanggar kedua UU itu, ya berhadapan dengan proses hukum. Surat edaran ini bersifat panduan. Ini pengantar awal sampai ada UU yang mengikat secara hukum,” Budi menambahkan.

Iklan susu Prabowo - Gibran misalnya, sempat dilaporkan ke Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu karena diduga menggunakan model anak-anak.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani