Rekor, 82% Warganet Indonesia Terpapar Iklan Judi Online

Kominfo
Ilustrasi judi online
Penulis: Desy Setyowati
6/2/2024, 16.28 WIB

Sebanyak 82% warganet Indonesia terpapar iklan judi online  selama enam bulan terakhir, menurut survei Populix. Angka ini dinilai mengkhawatirkan.

"Iklan judi online di Indonesia kini menghadapi tingkat paparan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dengan 63% responden selalu melihat iklan judi online setiap kali mereka mengakses internet, baik itu di website maupun media sosial,” ujar Head of Social Research Populix Vivi Zabkie dalam keterangan pers, Selasa (6/2).

Hal itu tertuang dalam laporan Populix bertajuk ‘Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure’. Jenis iklan judi online yang paling sering muncul di internet yakni:

  1. Judi slot 80%
  2. Judi domino 59%
  3. Poker online 48%
  4. Kasino online 47%
  5. Judi bola 44%

Sarana iklan judi online yakni:

  • 84% menemukan iklan judi online di media sosial, seperti Instagram, YouTube, dan Facebook. Rinciannya yakni:
  1. Situs web 55%
  2. Instagram 46%
  3. YouTube 45%
  4. Facebook 45%
  5. TikTok 27%
  6. X 16%
  7. Lainnya 4%
  • 55% di situs web film
  • 57% di situs web gaming
  • 20% di konten influencer yang mempromosikan judi online

Sebanyak 41% responden tertarik membuka situs judi online. Lalu, 16% di antaranya mencoba bermain judi online. 

Populix mencatat, transaksi bermain judi online rata-rata kurang dari Rp 100 ribu. Temuan ini sejalan dengan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

PPATK mencatat perputaran uang judi online di Indonesia Rp 517 triliun selama 2022 – 2023. Sebanyak Rp 190 triliun pada 2022 dan Rp 327 triliun tahun lalu

“Transaksi judi online tahun lalu porsinya 63%,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers, bulan lalu (10/1). Tahun lalu, volume transaksi judi online mencapai 168 juta dengan nilai Rp 327 triliun.

“Sebanyak 3.295.310 masyarakat bermain judi online dan melakukan deposit pada situs Rp 34,51 triliun," kata Ivan.

Modus pelaku judi online yang menggunakan rekening atas nama orang lain. Sebanyak Rp 5,1 triliun yang diperoleh dikirim ke luar negeri melalui perusahaan cangkang.

PPATK pun telah menghentikan sementara 3.935 rekening dengan saldo Rp 160,6 miliar.