Asosiasi Driver Ojol Pesimis Gojek hingga Grab akan Bagikan THR

Momentum Works
Mitra pengemudi Gojek, Grab, dan Shopee
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
19/3/2024, 15.52 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan penyedia jasa transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para mitra ojek online (ojol). Namun, asosiasi pesimis driver ojol akan mendapatkan THR dari perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive dan lainnya.

Kementerian Ketanagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono mengatakan PAS Indonesia sebagai asosiasi menyambut baik aturan tersebut. “Para Pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi atau transportasi daring masuk ke dalam kategori PKWT dan wajib mendapatkan THR,” ujar Wiwit kepada Katadata.co.id, Selasa (19/3).

Ia menjelaskan pengemudi ojek maupun taksi online dengan perusahaan aplikator hanya berstatus kemitraan. “Saya tidak yakin mereka akan mengikuti dan melaksanakan SE Kemenaker tersebut,” kata dia.

Wiwit menyampaikan mitra pengemudi yang melakukan pekerjaan atau menarik orderan lebaran dan satu hari setelahnya biasanya akan mendapatkan bonus. “Nah, bonus tersebut mungkin akan diklaim sebagai THR dari aplikator,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel juga mengatakan hal senada. “Kami jujur tidak begitu yakin akan mendapatkan THR karena selama ini perusahaan aplikasi lewat algoritmanya lebih sering menyusahkan kami,” ujar Ariel saat dihubungi.

Menurutnya, SE Kemenaker tersebut tidak bersifat mengikat dan hanya sebatas imbauan kepada aplikator.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani