Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan penyedia jasa transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para mitra ojek online (ojol). Namun, asosiasi pesimis driver ojol akan mendapatkan THR dari perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive dan lainnya.
Kementerian Ketanagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono mengatakan PAS Indonesia sebagai asosiasi menyambut baik aturan tersebut. “Para Pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi atau transportasi daring masuk ke dalam kategori PKWT dan wajib mendapatkan THR,” ujar Wiwit kepada Katadata.co.id, Selasa (19/3).
Ia menjelaskan pengemudi ojek maupun taksi online dengan perusahaan aplikator hanya berstatus kemitraan. “Saya tidak yakin mereka akan mengikuti dan melaksanakan SE Kemenaker tersebut,” kata dia.
Wiwit menyampaikan mitra pengemudi yang melakukan pekerjaan atau menarik orderan lebaran dan satu hari setelahnya biasanya akan mendapatkan bonus. “Nah, bonus tersebut mungkin akan diklaim sebagai THR dari aplikator,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel juga mengatakan hal senada. “Kami jujur tidak begitu yakin akan mendapatkan THR karena selama ini perusahaan aplikasi lewat algoritmanya lebih sering menyusahkan kami,” ujar Ariel saat dihubungi.
Menurutnya, SE Kemenaker tersebut tidak bersifat mengikat dan hanya sebatas imbauan kepada aplikator.
Meski begitu, ia menyampaikan langkah yang dilakukan Kemenaker membawa kabar gembira. Sebab, Kemenaker memberikan keberpihakan kepada pengemudi atau pekerja berbasis aplikasi.
“Bisa menjadi harapan kami sebagai pengemudi berbasis aplikasi untuk terus dilindungi dengan meregulasi status dan kedudukan hukum pengemudi berbasis aplikasi menjadi pekerja waktu tertentu,” kata Ariel.
Ia berharap para perusahaan aplikasi memiliki hati nurani kepada para mitra, khususnya mengacu pada himbauan Kemenaker. Katadata.co.id telah menghubungi Grab dan Gojek mengenai hal ini, tapi belum ada tanggapan.
Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ujar Putri dalam keterangan resminya dikutip Selasa (19/3).
Putri mengatakan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemenaker untuk membayarkan THR setelah hari raya. Pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan.
Ia menyebut harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya. "Kita tetap optimis Insyaallah THR nya akan dibayarkan tepat waktu," ujarnya.