Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengeluarkan aturan baru terkait game. Kementerian akan segera memblokir gim yang dilaporkan mengandung konten kekerasan dan pornografi?
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, instansinya sudah mengeluarkan Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini akan disosialiasikan segera.
Terkait pemblokiran, Usman menjelaskan bahwa setiap game memiliki klasifikasi rating usia pengguna. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024.
“Game kekerasan untuk klasifikasi usia tertentu masih diperbolehkan dalam hal tertentu juga,” kata Usman dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Press Room Kominfo di Jakarta, Jumat (3/5). Ia mencontohkan, senjata di dalam gim itu tidak boleh mirip dengan senjata asli hingga tidak adanya darah.
Meski begitu, Kominfo tetap mempertimbangkan masukan dari masyarakat. “Oleh karena itu, kami akan memeriksa kembali apakah game yang dilaporkan melanggar Permen Kominfo tersebut,” ujar dia. Jika terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi atau tindakan administratif.
Saat ini, Kominfo belum berencana memanggil pengembang atau developer game yang disebut bisa berdampak buruk terhadap anak.
Sebelumnya, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Kawiyan mendorong Kominfo mengeluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game, terutama yang mengandung kekerasan dan seksualitas.
Ia mencatat ada banyak kasus pornografi maupun kekerasan pada anak akibat game. Dua di antaranya:
Penangkapan lima tersangka konten pornografi dengan pemeran anak-anak di Bandara Soekarno Hatta pada Februari. Salah satu pelaku bertugas merekrut anak lewat bermain game bersama dan berinteraksi melalui chat hingga memberikan gift atau hadiah, chip, dan skin kepada korban.
- Remaja 18 tahun membunuh ibu kandung karena kecanduan game online di Jakarta Barat pada 2020
- Kasus anak membunuh orang tua karena game online juga terjadi di negara lain, seperti Siprus dan India.
“Kominfo harus tegas, blokir atau batasi. Selain itu, peran keluarga dan sekolah harus ditingkatkan," ujarnya.