Starlink Bayar ke Kominfo Rp 23 Miliar, Telkomsel hingga XL Berapa?

Starlink, Telkom University
Starlink
Penulis: Desy Setyowati
24/6/2024, 12.16 WIB

Starlink membayar Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio atau BHP ISR Rp 23 miliar per tahun ke Kominfo alias Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berapa yang dibayarkan oleh operator seluler seperti Telkomsel, XL Axiata hingga Indosat?

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail menjelaskan, dasar hukum pengenaan BHP untuk layanan internet berbasis satelit yakni Starlink dengan operator seluler yang sudah ada seperti Telkomsel dan XL Axiata berbeda.

BHP diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.

Starlink masuk kategori pengenaan BHP ISR terkait layanan satelit. Sementara itu, operator seluler seperti Telkomsel, XL Axiata dan Indosat dikenakan BHP IPFR atau Izin Pita Frekuensi Radio.

"Besaran BHP ISR yang dikenakan kepada Starlink  sekitar Rp23 Miliar per tahun,” kata Ismail dalam keterangan pers, Minggu (23/6).

Sementara itu, besaran tarif BHP IPFR ditetapkan melalui:

  • Mekanisme seleksi, berupa:
  1. Biaya izin awal
  2. Biaya IPFR tahunan yang ditetapkan berdasarkan hasil seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula Diperuntukkan bagi pemegang IPFR yang diterbitkan melalui :
  1. Perubahan ISR menjadi IPFR
  2. Evaluasi
  3. Permohonan baru IPFR yang telah habis masa perpanjangannya.

Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula berupa biaya IPFR tahunan dan ditetapkan oleh Menteri Kominfo.

Perbedaan BHP ISR dan IPFR sebagai berikut:

  • BHP IPFR seluler bersifat eksklusif, sedangkan ISR tidak

BHP IPFR seluler eksklusif karena satu pita frekuensi hanya untuk satu pemegang izin dan untuk satu wilayah layanan. BHP ISR Satelit tidak bersifat eksklusif, sehingga satu pita frekuensi tertentu tidak hanya digunakan oleh satu pemegang izin, melainkan bersama-sama dengan penyelenggara satelit lain.

Penggunaan frekuensi untuk satelit menggunakan pola sharing frekuensi melalui pemanfaatan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan, yang menjadikannya tidak eksklusif di satu pita frekuensi tertentu.

  • Durasi izin IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, ISR hanya dapat lima tahun

Khusus untuk satelit asing, terikat dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah diterbitkan.

  • Mekanisme BHP ISR dan IPFR seluler berbeda

BHP IPFR khususnya pada tahun-tahun awal izin, umumnya ditetapkan sebagai hasil dari mekanisme lelang frekuensi. Dalam prosesnya terjadi kompetisi berupa lelang harga di antara para calon pemegang izin.

Selain BHP IPFR, operator seluler seperti Telkomsel dan XL Axiata dikenakan BHP Telekomunikasi 0,5% dari pendapatan kotor perusahaan per tahun. Selain itu, harus membayar Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal alias USO 1,25%.

Berdasarkan data Kominfo, BPH Telekomunikasi Rp 1,24 triliun dan USO Rp 3,5 triliun tahun lalu.

"Peran dari Kominfo yakni menghitung dan menetapkan besaran BHP ISR untuk penyelenggara satelit dengan berdasarkan pada formula dan indeks yang telah ditetapkan dalam regulasi, baik PP Nomor 43 Tahun 2023 maupun aturan pelaksanaannya, untuk kemudian ditagihkan kewajiban BHP tersebut kepada penyelenggara satelit bersangkutan,” kata dia.

Reporter: Lenny Septiani, Desy Setyowati