Pusat Data Nasional Diserang Ransomware, 210 Layanan Publik Terdampak

Sinar Mas
Ilustrasi data center
Penulis: Lenny Septiani
24/6/2024, 14.53 WIB

Pusat Data Nasional Sementara mengalami gangguan akibat Brain Cipher Ransomware. Sebanyak 210 instansi terhubung dengan infrastruktur ini.

“Dari data yang terkena dampak, ada 210 instansi, baik itu pusat maupun daerah,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam Konferensi Pers terkait Update Pusat Data Nasional Sementara, di Press Room Kominfo di Jakarta, Senin (24/6).

Ia menyampaikan, instansi yang terkena dampak seperti kantor imigrasi telah berhasil melakukan relokasi data dan menjalankan layanan. Begitu juga dengan Sistem Informasi Kinerja Penyedia - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIKaP LKPP), perizinan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta operasional Kota Kediri.

“Jadi kami melakukan migrasi data,” ujar Semuel. “Kecepatan pemulihan data semestinya bisa dipercepat apabila ada koordinasi antara instansi dengan penyedia layanan cloud.”

Layanan Pusat Data Nasional yang digunakan oleh pemerintah saat ini bersifat sementara, yang diharapkan proses migrasi data center dari instansi pemerintah sudah bisa berjalan secara bertahap.

Layanan PDN sementara meliputi:

  1. Penyediaan layanan Government Cloud Computing, ekosistem PDN yang disediakan oleh Kominfo
  2. Integrasi dan konsolidasi pusat data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) ke Pusat Data Nasional
  3. Penyediaan platform proprietary dan Open Source Software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE
  4. Penyediaan teknologi yang mendukung big data dan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) bagi IPPD

Merujuk pada laman Kominfo, ada 56 kementerian dan lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional selama 2020 - 2021. Selain itu, ada 13 provinsi, 105 kabupaten, dan 31 kota.

Rincian daftar kementerian dan lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional selama 2020 - 2021 di antaranya:

  1. ANRI
  2. BKN
  3. BNPB
  4. BSSN
  5. Dewan Kerajinan Nasional
  6. DKPP
  7. Kementerian Agama
  8. Kementerian ATR/BPN
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  12. Kementerian Pendidikan dan Budaya
  13. BSN
  14. Kantor Staf Presiden
  15. Badan Pengawas Pemilu
  16. BAPPENAS
  17. Badan Informasi Geospasial
  18. Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional atau DKKDN
  19. Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  20. BMKG
  21. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
  22. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI
  23. BPJS
  24. BPOM
  25. Badan Pusat Statistik atau BPS
  26. BRIN
  27. Kemenko PMK
  28. Kementerian ESDM
  29. Kementerian Hukum dan HAM
  30. Kementerian Kesehatan
  31. Kementerian Keuangan
  32. Kementerian Komunikasi dan UKM
  33. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  34. Kementerian Koperasi dan UKM
  35. Kementerian Luar Negeri
  36. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  37. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
  38. Kementerian Perdagangan
  39. Kementerian Pertanian
  40. Kementerian PUPR
  41. Kementerian Sosial
  42. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  43. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  44. Komisi Yudisial
  45. Komnas HAM
  46. LAPAN
  47. Lembaga Administrasi Negara
  48. Mahkamah Konstitusi
  49. Ombudsman
  50. Perpustakaan Nasional
  51. PPATK
  52. Setjen DPR
  53. Setjen MPR
  54. BAPETEN
  55. Kementerian Perhubungan
  56. LKPP
Reporter: Lenny Septiani