Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan kelanjutan komunikasi dengan platform pesan instan Telegram sebagai tindakan lanjut agar platform tersebut menutup akses ke konten-konten judi online di layanannya.
Saat ini, pihak Kementerian Kominfo telah melayangkan surat peringatan ketiga dan masih menantikan jawaban dari pihak terkait dan apabila tidak diindahkan maka Kementerian Kominfo akan memblokir akses aplikasi itu.
"Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir," kata Nezar di Jakarta, Rabu (26/6).
Bahkan dalam melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pihaknya akan konsisten mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan platform tidak mengikuti aturan di Indonesia, maka harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus Telegram, platform tersebut masih banyak memberikan akses pada para pelaku judi online. Padahal jelas-jelas, konten-konten judi online tengah diperangi oleh pemerintah Indonesia.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada Telegram untuk melakukan klarifikasi. Namun hingga surat kedua dilayangkan pada Jumat (14/6) lalu, namun belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh platform yang didirikan Pavel Durov itu.
Tidak Ada Jawaban, Maka Akan Diblokir
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong ditemui di Kementerian Kominfo turut menguatkan pernyataan bahwa pemerintah tegas dalam menangani judi online termasuk yang di ada di dalam Telegram.
"Kalau tidak ada jawaban ya blokir. Kami pernah blokir Telegram di 2017 karena radikalisme. Kita blokir lalu pemiliknya datang ketemu Menkominfo saat itu Rudiantara. Sekarang kasusnya beda lagi karena judi online. Mudah-mudahan gak perlu kedua kalinya kami blokir," kata Usman.
Pada Jumat (14/6) lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah akan menjatuhkan denda kepada platform digital yang kedapatan tetap menyediakan konten judi online.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten," kata Budi. Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.
Berdasarkan pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital. Sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, ditemukan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google.
Selain itu, ada temuan 2.702 kata kunci terkait judi online di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024. "Sepuluh besar, keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9," kata Budi.