Viral Mahasiswa Demonstran Kawal Putusan MK di DPR Alami Doxing, Apa Itu?

X @trashsyn
Mahasiswa yang berdemo di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8) mengalami doxing di media sosial
Penulis: Desy Setyowati
23/8/2024, 14.31 WIB

Viral mahasiswa yang berdemo di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8) terkait DPR menganulir putusan MK alias Mahkamah Konstitusi mengalami doxing. Apa itu doxing?

Pengguna di X atau Twitter menyampaikan, temannya mengalami doxing setelah mengikuti demo di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8). Unggahan ini menampilkan cuplikan saat temannya berdemo dan pesan dari pelaku doxing yang menyebarkan KTP.

“Memang salah orang tersebut menantang mereka (polisi), tetapi apakah ets menyebarkan data diri seseorang di media sosial. NIK KTP tidak ditutupi,” kata @trashsyn, Kamis malam (22/8).

Sementara itu, warganet lainnya mencari akun penyebar data dan menemukan namanya mirip dengan anggota polisi.

Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menyampaikan, menyebarkan informasi kependudukan termasuk tindakan melanggar hukum dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

"Jadi kalau benar ada penegak hukum yang melakukan hal ini, harus ditindak sesuai aturan. Tetapi, pastikan dulu akun penyebar informasi ini apakah masyarakat atau penegak hukum? keduanya harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (23/8).

Dikutip dari Kaspersky, doxing adalah tindakan mengungkapkan informasi pribadi seseorang di internet maupun media sosial, tanpa izin. Biasanya pelaku bertujuan merugikan atau mengintimidasi korban.

Informasi yang dibocorkan bisa meliputi nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, alamat email, informasi keuangan, atau data pribadi lainnya.

Di Indonesia, doxing termasuk pelanggaran hukum. Berikut beberapa aturan yang menjerat pelaku doxing:

Pasal 27 UU ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik memuat tentang pelanggaran data pribadi, yang berbunyi:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Selain itu, diatur dalam Pasal 29 UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Sanksi diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, yakni pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.

Kemudian Pasal 32 Ayat (1) UU ITE menyebutkan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Sanksi atas tindakan tersebut diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pelaku juga bisa dijerat Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya yakni

  • Pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda maksimal Rp 4.500 jika menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
  • Pidana penjara paling lama empat tahun jika melakukan kejahatan fitnah