Kominfo Target Kecepatan Internet 100 Mbps pada 2029

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan sambutan saat Peluncuran Program Penguatan Kapabilitas Keamanan Siber bagi Satu Jua Talenta Digital di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Penulis: Desy Setyowati
8/10/2024, 12.25 WIB

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan kecepatan internet di Indonesia 100 Mbps atau Megabit per detik pada 2029. Kenaikannya empat kali lipat dibandingkan tahun ini.

Kementerian mencatat kecepatan internet di Indonesia meningkat 10 kali lipat dalam satu dekade, dari 2,5 Mbps menjadi 25 Mbps tahun ini.

“Kami berharap lima tahun ke depan bisa mengejar target 100 Mbps kecepatan internet," ujar Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam Program Live Obrolan Newsroom Kompas.com tentang Transformasi Digital Indonesia di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Namun, proyek pembangunan Base Transceiver Station atau BTS yang mangkrak menjadi tantangan untuk mencapai target tersebut. Hal ini karena ada permasalahan hukum, terkait korupsi BTS 4G yang menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

Selain itu, ada persoalan teknis seperti pembangunan BTS 4G wilayah Papua. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan secara geografis kondisi  daerah kahar berbeda dibandingkan wilayah lain, sehingga membutuhkan kerja ekstra.

Budi Arie mencontohkan kasus penembakan delapan petugas di Kabupaten Puncak, Papua, pada 2022, saat kegiatan pemeliharaan proyek menara Palapa Ring.

“Kepolisian setempat mengeluarkan imbauan untuk menunda pekerjaan. Setahun setelahnya, terjadi teror pembacokan dan penyanderaan pekerja pembangunan BTS BAKTI Kominfo,” ujar dia.

Selain itu, terjadi aksi vandalisme terhadap infrastruktur yang dibangun. Kementerian Kominfo pun mengeluarkan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga infrastruktur telekomunikasi yang telah disediakan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat.

“Jadi setelah dibangun, dirusak lagi. Kami menghimbau bahwa BTS merupakan hak masyarakat untuk memperoleh akses konektivitas atau sinyal, maka sudah sebaiknya dipelihara bersama," kata dia.

BAKTI Kominfo telah membangun 6.663 BTS 4G dan telah beroperasi, sehingga bisa menyediakan akses internet untuk pelayanan publik di 18.697 titik per Juni. Akses internet ini terdiri atas 8.836 titik sekolah, 5.182 kantor pemerintah, 2.606 layanan kesehatan, 743 pusat kegiatan masyarakat, 674 tempat ibadah, 322 layanan pertahanan dan keamanan, 139 lokasi wisata, 120 pelayanan utama, dan 75 transportasi publik.

Pada awal tahun, Budi Arie menjelaskan kecepatan internet yang ingin digenjot menjadi 100 Mbps yakni fixed broadband. Internet fixed broadband merupakan jenis koneksi internet yang mengandalkan jaringan fiber optik. Perangkat yang terhubung ke fixed broadband biasanya melalui kabel LAN atau WiFi.

Kominfo pun berkoordinasi dengan operator seluler hingga penyedia jasa telekomunikasi lainnya untuk bisa menerapkan kecepatan internet fixed broadband minimal 100 Mbps.

“Kami terus approach ke industri,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pada Maret (21/3). “Kerangkanya sudah ada.”

Pada Januari, Budi Arie memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet. 

Menurut dia, aturan kecepatan internet minimal 100 Mbps bisa diterapkan di Indonesia.

Ia juga memastikan upaya meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan internet di perkotaan berjalan beriringan dengan langkah pemerataan internet di kawasan yang belum terjangkau.

Sementara itu, Masyarakat Telematika Indonesia atau Mastel menilai bahwa tarif internet mahal bisa menjadi salah satu tantangan dalam menerapkan kecepatan internet minimal 100 Mbps.

“Kecepatan internet di beberapa negara sudah lebih dari 100 Mbps,” kata Ketua Bidang Infrastruktur Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot kepada Katadata.co.id, usai acara Indotelko Forum: Menatap Masa Depan Bisnis Satelit GEO di Industri Telekomunikasi Indonesia, di Jakarta, pada Januari (30/1). 

“Untuk konteks Indonesia, sejauh mana kita siap mewajibkan kecepatan internet di atas 100 Mbps? Harus melihat kondisi pemakaian di seluruh wilayah, bukan hanya di kota-kota besar,” Sigit menambahkan. 

Terlebih lagi, tarif internet bisa meningkat jika kecepatan dibatasi minimal 100 Mbps. “Masyarakat mampu atau tidak?” ujar Sigit.