Daftar Aturan Digital Terbit Awal Pemerintahan Prabowo, Ada soal Ojol dan AI
Ada beberapa aturan di bidang digital yang belum rampung dibahas pada pemerintahan Jokowi alias Joko Widodo akan dilanjutkan pada era Prabowo Subianto. Dua di antaranya terkait ojek online alias ojol dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Berikut daftar aturan digital yang berpotensi dilanjutkan ke pemerintahan Prabowo – Gibran Rakabuming Raka:
1. Aturan turunan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP
UU PDP terbit pada 17 Oktober 2022 dan berlaku dua tahun setelahnya yakni Kamis, 17 Oktober 2024. Namun Kominfo belum juga mengeluarkan aturan turunan UU PDP.
Aturan turunan UU PDP tersebut akan berupa Peraturan Pemerintah atau PP. Draf regulasi ini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM alias Kemenkumham sejak 27 September.
Pembahasan draf rancangan PP PDP bersama kementerian/lembaga sudah dilakukan sejak 15 Maret. Tahap selanjutnya setelah harmonisasi yakni finalisasi dan penetapan PP.
Aturan turunan itu akan mencakup pelanggaran pemprosesan data pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi, pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi, transfer data hingga pengenaan sanksi.
2. Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi
Lembaga ini juga merupakan bagian dari UU PDP. Kominfo mengusulkan agar komisi ini di bawah Presiden, bukan kementerian.
Jika di bawah Presiden, maka pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi menunggu
Namun Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyatakan pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi masih dalam tahap penyusunan. Bila lembaga PDP belum terbentuk, aduan soal data pribadi bakal ditangani oleh Kominfo terlebih dahulu.
3. Aturan AI
Kominfo menggodok peraturan terkait AI sejak pertengahan tahun dan ditargetkan terbit Oktober. Namun hingga saat ini belum juga muncul drafnya.
“Paling tidak outline kami selesaikan Oktober. Akan tetapi, kami masih mempertimbangkan apakah berupa Peraturan Menteri alias Permen atau Perpres,” kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria pada wartawan di Ritz Carlton, Jakarta, September (3/9).
4. Aturan Ojol
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker sudah menyiapkan aturan taksi dan ojek online alias ojol serta kurir sejak pertengahan tahun lalu. Regulasi ini akan dikoordinasikan dengan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo dan Gibran.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja alias PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, aturan itu akan mengatur bahwa semua pekerja platform digital harus masuk dalam kategori bekerja layak sesuai dengan prinsip Organisasi Buruh Internasional alias International Labour Organization (ILO).
"Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern,” kata Indah usai rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (28/8).
Hal-hal yang akan diatur dalam regulasi ojol dan kurir:
- Punya waktu kerja dan istirahat Harus dibayar sesuai standar aturan yang berlaku
- Tidak boleh rawan K3, kesehatan dan keselamatan kerja, dan pelecehan seksual
- Social security
- Jaminan kesehatan
- Jaminan sosial tenaga kerja
Pada Agustus 2023, Kemnaker mengungkapkan beberapa hal yang akan diatur dalam aturan ojek online alias ojol tersebut di antaranya:
- Ada persyaratan kerja, seperti minimal berusia 18 tahun dan memenuhi kualifikasi
- Imbal hasil mencakup komisi, insentif atau bonus yang harus disepakati oleh perusahaan dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol
- Jam kerja, tidak boleh lebih dari 12 jam per hari. Jika lebih, maka aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive harus menonaktifkan aplikasi driver taksi maupun ojek online atau ojol.
- Jaminan sosial. Aplikator wajib mendaftarkan driver taksi maupun ojek online alias ojol dan kurir dalam program jaminan sosial sebagai peserta bukan penerima upah.
- Keselamatan dan kesehatan kerja. Ada syarat-syarat terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Aturan tersebut disiapkan mengingat semakin maraknya pekerja berbasis digital, termasuk pengemudi taksi dan ojek online atau ojol. Regulasi ini akan berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, meski terdapat potensi diatur dalam Peraturan Pemerintah atau bentuk lain sesuai dengan arahan pemerintah baru.
"Kami sudah siapkan rancangannya, sudah konsultasi publik. Hanya perlu menunggu arahan pemerintahan baru," kata Indah.
Dia mengingatkan bahwa aturan terkait pekerja online, termasuk ojol, tidak hanya berada di bawah wewenang Kemnaker. Ada kementerian dan lembaga lain yang perlu bersinergi dalam penerapan aturan, seperti Kominfo dan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.