10 Pegawai Komdigi Lindungi 1.000 Situs Judi Online, Raup Rp 8,5 Miliar

ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Ditreskrimum saat menggiring sejumlah tersangka dalam penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (1/11/2024)
Penulis: Desy Setyowati
2/11/2024, 11.26 WIB

Sebanyak 10 dari 11 tersangka kasus judi online yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (31/10), merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Mereka diperkirakan meraup Rp 8,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra menyampaikan, satu warga dan 10 pegawai kementerian Komdigi itu mendapatkan keuntungan Rp 8,5 juta per situs judi online.

Seorang pegawai Komdigi yang belum diketahui identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online di Bekasi, Jawa Barat, yang dijaga olehnya agar tidak terkena blokir. Mereka hanya melaporkan 4.000 situs judol untuk diblokir.

“Dibina seribu situs judi online, supaya tidak diblokir (oleh Komdigi yang sebelumnya bernama Kominfo)," kata pelaku ketika ditanyai oleh Wira saat ditemui wartawan, dikutip dari Antara, Jumat (1/11).

Mereka mendapatkan Rp 8,5 juta per situs judi online yang tidak diblokir.

Pegawai Komdigi tersebut bahkan membuka ‘kantor satelit’ di ruko dan mempekerjakan orang lain sebagai admin dan operator yang digaji Rp 5 juta per bulan. Admin dan operator ini bekerja selama pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.

Kantor itu didirikan atas inisiatif sendiri, tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan situs web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.

Ary menyampaikan kasus judi online di lingkup Kementerian Komdigi itu masih dalam pengembangan. Polisi bakal menyampaikan keterangan rinci apabila datanya sudah lengkap.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan kantor Kementerian Komdigi. Penggeledahan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono. 

Polisi turut menghadirkan empat orang tersangka selama penggeledahan. "Penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan di kantor itu," katanya.

Barang yang disita berupa beberapa laptop pribadi, dokumen, dan komputer.

Menteri Komdigi Bersih-bersih Pegawai Terlibat Judi Online

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan adanya tawaran menggiurkan kepada oknum pegawai yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penanganan judi online.

Mantan jurnalis televisi itu menyebut peristiwa tersebut sebagai kabar mengejutkan pada awal masa jabatannya sebagai menteri.

Ia pun menjelaskan kasus tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto selama pertemuan 30 menit. Ia juga mengungkapkan sejumlah upaya dalam menutup celah praktik judi online di lingkup Kementerian Komdigi.

Salah satunya dengan menambah anggota pengawas ruang digital untuk pengawasan secara silang kinerja pegawai. Sebelumnya memang masih kurang, jadi akan kita perbanyak sehingga tidak ada celah," kata dia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11).

Kemudian, menanamkan jiwa nasionalisme melalui praktik kerja sehari-hari. “Kami apel sehari tiga kali sekarang. Kami menyanyikan Indonesia Raya, mengucapkan pakta. Setiap pergantian shift, kami apel,” ujar dia.

Komdigi juga menerbitkan instruksi pemberantasan judi online di internal. Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas.

Pakta Integritas yang dimaksud yakni tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring yang berisi penolakan segala bentuk aktivitas judi online di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli.

"Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kementerian Komdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian," ujar Meutya dalam keterangan pers, Jumat (1/11).

Kementerian Komdigi juga melarang pegawai berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan judi online.

Reporter: Antara