OJK: Rendahnya Literasi Keuangan Digital Penyebab Maraknya Pinjol dan Judol
Maraknya aktivitas judi online (judol) dan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia disebabkan rendahnya literasi keuangan digital. Perubahan teknologi membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan keuangan tapi tak dibarengi literasi keuangan digital.
“Banyak yang terseret pinjol ilegal misalnya, karena digital financial literasi yang masih rendah dan perlu ditingkatkan,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djoko Kurnijanto di Jakarta, Senin (4/11).
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLINK) 2024, indeks literasi keuangan nasional mencapai 65,43 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.
Namun, menurut dia, angka ini belum menjangkau literasi keuangan digital masyarakat. Sebab, masalah terkait judol dan pinjol ilegal dipengaruhi oleh aktivitas di media sosial dan aplikasi yang menyediakan layanan tersebut.
Perkembangan teknologi membuat akses terhadap layanan keuangan menjadi sangat mudah, cukup dengan beberapa kali sentuhan di layar ponsel. Djoko mengingatkan kemudahan ini juga menuntut tanggung jawab, baik dari penyedia layanan keuangan maupun pengguna.
Untuk itu, OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia atau AFSI, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI, dan Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech berupaya meningkatkan literasi keuangan digital melalui gelaran acara Bulan Fintech Nasional (BFN).
Dengan acara tersebut, Djoko menilai integrasi teknologi dan sektor keuangan atau fintech di Indonesia bisa digali lebih dalam, termasuk dalam hal potensi risiko dan informasi bermanfaat lainnya.
“Di balik itu semua, kita masih ada policy-policy yang harus kita tingkatkan selama penyelenggaraan kegiatan itu,” kata Djoko.