Microsoft digugat, karena dianggap melakukan monopoli layanan komputasi awan alias cloud. Upaya raksasa teknologi menguasai pasar disebut merugikan bisnis teknologi hingga 1 miliar poundsterling atau Rp 20,1 triliun (kurs Rp 20.193 per poundsterling).
Gugatan diajukan oleh pengacara yang berfokus pada hukum persaingan usaha Maria Luisa Stasi ke Pengadilan Banding Persaingan Usaha di Inggris Competition Appeal Tribunal (CAT).
Maria Luisa Stasi menyampaikan Microsoft memberlakukan biaya tambahan bagi perangkat yang menggunakan sistem komputer Windows dan menggunakan penyedia cloud selain Azure milik Microsoft, yakni Amazon Web Services (AWS), Google Cloud, dan Alibaba.
“Sederhananya, Microsoft merugikan bisnis dan organisasi Inggris karena menggunakan Google, Amazon, dan Alibaba untuk komputasi cloud dengan memaksa mereka membayar lebih banyak uang untuk Windows Server," kata Stasi dikutip dari Reuters pada Rabu (4/11).
Microsoft memperkenalkan biaya lisensi baru pada 2020, yang mendorong pelanggan beralih ke Azure. Data dari Otoritas Persaingan Inggris menunjukkan kebijakan ini berhasil menarik lebih banyak pelanggan ke Azure dibandingkan platform cloud lain.
Federal Trade Commission atau FTC Amerika Serikat juga melakukan penyelidikan antimonopoli terhadap Microsoft, termasuk praktik bisnis komputasi cloud.
FTC mendalami tuduhan bahwa Microsoft menyalahgunakan dominasi di sektor perangkat lunak produktivitas dengan mempersulit pelanggan yang ingin beralih dari Azure ke platform cloud kompetitor.
Menurut sumber yang dikutip dari Reuters, FTC sedang mengevaluasi apakah Microsoft menerapkan persyaratan lisensi yang bersifat "hukuman" untuk mempertahankan monopoli di sektor tersebut.
Microsoft belum memberikan komentar resmi terkait gugatan di Inggris maupun penyelidikan FTC. Namun perusahaan sebelumnya menyatakan kebijakan lisensi mereka dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada pelanggan dalam memilih layanan cloud yang sesuai dengan kebutuhan.