Aturan Publisher Rights Rilis, Platform Harus Dukung Jurnalisme Berkualitas

Komdigi
Peluncuran pedoman Publisher Right di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (10/3). Foto: Kementerian Komunikasi dan Digital
10/3/2025, 22.35 WIB

Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) meluncurkan pedoman Publisher Right di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (10/3). 

Pedoman ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, alias Publisher Rights. 

“Pedoman ini adalah turunan dari Perpres yang sebagai panduan teknis dalam kerja-kerja komite dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Ketua KTP2JB, Suprapto, di Kantor Komdigi, Senin (10/3). 

Pedoman ini akan menjadi panduan teknis bagi perusahaan platform digital dalam memenuhi kewajibannya sesuai Pasal 5 Perpres. Komite juga memiliki fungsi pengawasan, fasilitasi, dan rekomendasi untuk memastikan penerapan kebijakan ini berjalan efektif.

"Penyusunan pedoman ini dilakukan sejak Oktober 2024 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas pers dan perwakilan platform digital," ujar Suprapto.

Dalam peluncuran ini, turut hadir Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, serta perwakilan dari perusahaan platform digital, termasuk Google. KTP2JB juga membuka peluang bagi perusahaan pers untuk bekerja sama dalam implementasi pedoman ini.

Wamenkomdigi Nezar menyebut dalam konteks ini, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berfungsi sebagai kerangka kerja yang menetapkan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. 

“Framework ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dan ekosistem yang lebih fair bagi keberlanjutan industri media,” katanya. 

Adapun pedoman ini mengatur kewajiban platform digital untuk tidak menyebarkan atau mengomersialisasikan berita yang tidak sesuai dengan UU Pers.

Nezar mengatakan, pedoman ini bisa menjadi acuan atau implementasi yang konkret dalam bentuk Business-to-Business (B2B) antara platform digital dan penerbit berita. Ia menekankan pentingnya komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan yang telah disusun bersama.

Nezar juga mengatakan, meski mungkin belum sempurna, pedoman ini merupakan langkah terbaik yang dapat dihasilkan saat ini. “Diharapkan, pedoman ini dapat menjadi landasan bagi ekosistem media yang lebih berkelanjutan, sehat, dan mendukung jurnalisme berkualitas," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina