Komdigi Apresiasi KPI Setop Sementara Program Xpose Uncensored Trans 7

Antara
KPI setop sementara program Xpose Uncencored yang ditayangkan oleh Trans7 terkait polemik tayangan Pondok Pesantren Lirboyo.
Penulis: Desy Setyowati
17/10/2025, 07.59 WIB

KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia menyetop sementara program Xpose Uncencored yang ditayangkan oleh Trans 7 terkait polemik tayangan Pondok Pesantren Lirboyo. Dirjen Komunikasi Publik dan Media di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengapresiasi hal ini.

"Kami ingin mengapresiasi KPI yang memang secara UU mengawasi konten isi siaran,” kata Fifi dalam pertemuan antara Komdigi, KPI, Trans 7, dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10).

“KPI dari catatan kami, telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran kepada televisi atau lembaga penyiaran yang terkait," Fifi menambahkan.

KPI sebelumnya memberikan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans 7. Tayangan ini dinilai melanggar Pasal 6 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).

ketentuan di P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/Atau  kehidupan sosial ekonomi. Ketentuan pada SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan. Adapun secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/ pengajar. 

Fifi mengatakan Kementerian Komdigi sangat memahami dan menghormati keresahan mendalam yang disampaikan oleh masyarakat, terutama dari kalangan pesantren dan ulama terkait konten di salah satu program Trans 7.

"Isu ini telah memicu reaksi keras dan kami melihatnya sebagai isu sensitif yang menyangkut nilai-nilai kepantasan," ujar dia.

Fifi menjelaskan, Kementerian Komdigi dalam konteks kasus itu, berperan sebagai regulator kebijakan, pengelola infrastruktur komunikasi dan penjamin ketertiban ruang frekuensi.

DPR Minta Komdigi dan KPI Evaluasi Hak Siar Trans 7

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal meminta Komdigi dan KPI mengevaluasi izin hak siar Trans7, menyusul polemik tayangan Pondok Pesantren Lirboyo dalam program Xpose Uncencored.

"DPR meminta Kementerian Komdigi dan KPI untuk bersama-sama melakukan audit mengevaluasi izin hak siar dari Trans7, seperti sebagaimana yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia," kata Cucun.

Cucun mengatakan Komdigi, KPI, dan pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai hasil audit itu.

Dalam pertemuan itu, Dirut Trans7 Atiek Nur Wahyuni menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian jajarannya terkait penayangan program tersebut.

"Trans7 dengan segala kerendahan hati memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian dalam penayangan Xpose Uncencored pada 13 Oktober. Kami juga memohon maaf kepada segenap kiai dan keluarga, para pengasuh, santri, dan alumni santri Lirboyo, dan seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia," kata Atiek.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara