Komdigi Dukung Langkah Larang Kementrian Lain, Kaji Larang Thrifting di Medsos

ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/foc.
Sejumlah pengunjung memilih pakaian bekas yang dijual di J-Fest
20/11/2025, 13.34 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid mendukung pelarangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting di media sosial.

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami mengikuti,” kata Meutya di Jakarta, Kamis (20/11).

Meutya menyampaikan bahwa langkah yang diambil Kementerian Komdigi pasti akan selaras dengan aturan besar keseluruhan dari pemerintah.

Terkait dengan mekanisme pelarangan thrifting di media sosial, Meutya menyampaikan akan diatur lebih lanjut soal pengawasan di ranah digital, termasuk tahapan-tahapan pelaksanaannya.

“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian UMKM bersama sejumlah platform e-commerce sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas alias thrifting secara humanis dan selektif.

Platform e-commerce diminta untuk mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terkait dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Langkah itu merupakan salah satu strategi dari Kementerian UMKM untuk menertibkan praktik penjualan pakaian impor ilegal yang selama ini masih marak dijual secara online.

Menteri Perdagangan atau Mendag Budi Santoso juga telah bertemu dengan Menteri Keuangan alias Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.

Budi menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas, Antara