Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel Debt Collector di Play Store

Instagram Realmrbert dan Manangsoebati_official
Aplikasi Go Matel
Penulis: Kamila Meilina
19/12/2025, 14.11 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menindaklanjuti delapan aplikasi yang diduga berkaitan dengan penagih utang alias debt collector,yang dikenal juga dengan istilah mata elang atau matel, seperti Go Matel.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan kementerian mengajukan permohonan penghapusan atau delisting kedelapan aplikasi matel itu kepada Google.

"Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan dua aplikasi lainnya sedang dalam proses,” kata Dirjen Alexander dalam keterangan pers, Jumat (19/12)

Alex memastikan Komdigi terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing motor dan mobil yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi matel dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.

Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi, berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Kepolisian.

Sebelumnya viral di media sosial, aplikasi Go Matel, Data Matel, Dewa Matel di Google Play Store.

Akun Instagram @realmrbert yang sering mengunggah tentang kejahatan siber mengungkapkan, saat aplikasi Go Matel dibuka, di dalamnya memuat data debitur termasuk sisa utang, cicilan, dan detail kendaraan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
Sebuah kiriman dibagikan oleh Namsun Bertin (@realmrbert)

Kepolisian mencatat data debitur yang sudah masuk di aplikasi Go Matel mencapai 1,7 juta.

Satreskrim Polres Gresik pun memeriksa empat orang terkait aplikasi Go Matel. Saksi berinisial F selaku komisaris, D direktur utama, R direktur, serta K yang berperan sebagai pembuat aplikasi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan pengungkapan kasus pembuatan aplikasi Go Matel dan dugaan penyalahgunaan data pribadi itu bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.

“Awalnya penyelidik mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu dikutip dari keterangan pers, Kamis (18/12).

Berdasarkan temuan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’ yang digunakan oleh debt collector,” ujar dia.

AKBP Rovan menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi Go Matel, khususnya apabila digunakan untuk aktivitas penagihan yang meresahkan masyarakat.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak sesuai hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector atau matel.

(REVISI: Kementerian Komdigi mengeluarkan data terbaru, dari tujuh menjadi delapan aplikasi. Perubahan pada Jumat (19/12) pukul 22.45 WIB)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina