Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Salah satunya mengatur kewajiban penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dalam proses registrasi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan baru ini diharapkan akan mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.
Berikut poin-poin utama dalam aturan baru registrasi kartu seluler:
1. Registrasi Wajib Berbasis KYC dan Biometrik
Registrasi pelanggan kini wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab. Pemerintah mewajibkan penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, registrasi tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya di Davos, Swiss, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (24/1).
2. Perbedaan Mekanisme untuk WNI dan WNA
Warga Negara Indonesia juga wajib menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah saat registrasi. Sementara itu, Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
3. Kartu Perdana Wajib Tidak Aktif Saat Dijual
Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi.
Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.
4. Pembatasan Maksimal Tiga Nomor Prabayar per Operator
Setiap identitas pelanggan dibatasi maksimal memiliki tiga nomor prabayar pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
Langkah ini, menurut Meutya, bertujuan membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
5. Hak Masyarakat untuk Cek dan Blokir Nomor
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas cek nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK, pelanggan dapat meminta pemblokiran.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” kata Meutya.
6. Penguatan Perlindungan Data dan Sistem Anti-Fraud
Ppemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara. Operator diwajibkan menerapkan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
7. Fasilitas Registrasi Ulang ke Sistem Biometrik
Pemerintah menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Registrasi ulang ini memungkinkan pelanggan beralih ke sistem berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
8. Sanksi bagi Penyelenggara yang Melanggar
Komdigi menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.
Melalui aturan ini, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, sekaligus menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk kejahatan digital.