Uni Eropa dan Korea Selatan Punya Aturan AI, Indonesia Bakal Menyusul

DEUS
Ilustrasi teknologi AI
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Yuliawati
27/1/2026, 18.18 WIB

Indonesia segera menyusul negara lain seperti Uni Eropa dan Korea Selatan menjadi negara yang memiliki aturan untuk penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Saat ini aturan AI yang akan diterapkan dalam peraturan presiden atau perpres sudah menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto pada tahun ini.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah menyiapkan dua aturan sekaligus berkaitan dengan penggunaan AI. Pertama yaitu perpres peta jalan AI nasional dan kedua adalah panduan keamanan dalam pemanfaatan atau etika AI.

“Penting sekali peraturan ini dilahirkan dan Indonesia telah membuat pada 2025. InsyaAllah menjadi prioritas ditandatangani Bapak Presiden pada 2026,” kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (26/1).

Meutya mengatakan setiap kementerian dan lembaga harus membuat aturan turunan, setelah perpres ini diteken Prabowo, khususnya mengenai kecerdasan buatan di masing-masing sektor. Kementerian Komdigi akan berperan sebagai menjadi orkestrator dalam penerapan aturan penggunaan AI, sedangkan teknisnya akan diserahkan ke setiap kementerian dan lembaga terkait.

“Kami serahkan kepada kementerian dan lembaga masing-masing yang tentu lebih memahami dan lebih mengetahui aturan kecerdasan buatan di sektornya masing-masing,” ujarnya.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan kedua perpres AI itu akan menjadi sangat strategis bagi Indonesia, terutama untuk melengkapi regulatory framework dalam penerapan atau menggunakan teknologi kecerdasan buatan di berbagai sektor termasuk swasta, pemerintah, universitas, dan sektor lainnya.

“Ini akan menjadi panduan nasional untuk membangun AI di Indonesia,” ujarnya.

Lalu bagaimana aturan AI di negara lain yang sudah lebih dahulu mengatur penggunaan teknologi ini?

Uni Eropa

Uni Eropa mengambil langkah besar dengan menetapkan aturan tentang cara perusahaan menggunakan teknologi AI. Pada Konferensi Tingkat Tinggi CEO Yale disimpulkan, lebih dari 40% pemimpin bisnis menilai AI berpotensi menghancurkan umat manusia lima hingga 10 tahun dari sekarang. Pemimpin bisnis ini termasuk CEO Walmart Doug McMillion dan CEO Coca-Cola James Quincy.

Dengan latar belakang itu, Undang-Undang Kecerdasan Buatan Uni Eropa berupaya untuk mempromosikan penggunaan kecerdasan buatan yang berpusat pada manusia dan dapat dipercaya.

Beleid juga bertujuan untuk memastikan tingkat perlindungan yang tinggi terhadap kesehatan, keselamatan, hak-hak dasar, demokrasi dan supremasi hukum serta lingkungan dari efek berbahaya.

Aturan AI di Uni Eropa berlaku untuk siapa saja yang mengembangkan dan menerapkan sistem AI di Uni Eropa, termasuk perusahaan yang berlokasi di luar blok tersebut.

Luasnya regulasi bergantung pada risiko yang ditimbulkan oleh aplikasi tertentu, dari kategori minimal hingga kategori tidak dapat diterima. Sistem yang termasuk dalam kategori tidak dapat diterima langsung dilarang. Ini termasuk sistem pengenalan wajah langsung di ruang publik, alat pengawasan prediktif, dan sistem penilaian sosial.

Uni Eropa juga menetapkan batasan ketat pada aplikasi AI berisiko tinggi yaitu aplikasi yang mengancam kerusakan signifikan terhadap kesehatan, keselamatan, hak-hak fundamental, atau lingkungan manusia. Ini termasuk sistem yang digunakan untuk memengaruhi pemilih dalam pemilihan, serta platform media sosial dengan lebih dari 45 juta pengguna yang merekomendasikan konten kepada pengguna mereka. Daftarnya mencakup Facebook, Twitter, dan Instagram.

Selain itu, aturan ini juga menguraikan persyaratan transparansi untuk sistem AI. Misalnya, sistem ChatGPT harus mengungkapkan bahwa kontennya dihasilkan oleh AI, membedakan gambar yang sangat palsu dari yang asli, dan memberikan perlindungan terhadap pembuatan konten ilegal.

Sebagian besar sistem AI berpotensi jatuh ke dalam kategori berisiko tinggi atau terlarang. Menurut Racheal Muldoon, pengacara di firma hukum London Maitland Chambers, hal ini membuat pemiliknya terkena denda besar jika melanggar peraturan.

Bagi yang terlibat dalam praktik AI yang dilarang dapat menyebabkan denda hingga yang setara dengan hingga 7% dari omzet tahunan perusahaan di seluruh dunia. Sanksi akan proporsional dan mempertimbangkan posisi pasar.

Korea Selatan

Korea Selatan memperkenalkan UU Dasar AI pada Kamis (22/1) waktu setempat. Perusahaan yang tidak memberikan label AI pada konten yang dibuat menggunakan platform kecerdasan buatan, berpotensi didenda 30 juta won atau Rp 347 juta (kurs Rp 11,58 per won).

UU Dasar AI buatan Pemerintah Korea Selatan berlaku lebih cepat ketimbang UU AI Uni Eropa yang diterapkan secara bertahap hingga 2027. Hal itu membuat aturan ini menjadi regulasi terkait kecerdasan buatan pertama di dunia.

Berdasarkan UU AI Korea Selatan, perusahaan harus memastikan adanya pengawasan manusia untuk hal yang disebut sebagai ‘AI berdampak tinggi’, yang mencakup bidang-bidang seperti keselamatan nuklir, produksi air minum, transportasi, perawatan kesehatan, dan penggunaan keuangan seperti evaluasi kredit dan penyaringan pinjaman.

Aturan lain menetapkan bahwa perusahaan harus memberi tahu pengguna terlebih dahulu tentang produk atau layanan yang menggunakan AI berdampak tinggi atau generatif, dan memberikan label yang jelas ketika output yang dihasilkan AI sulit dibedakan dari kenyataan.

Mengutip KBS World pada pekan lalu, UU AI yang diterbitkan Korea Selatan ini mewajibkan semua konten AI diberi label khusus. Dengan adanya label ini, maka sektor-sektor penting seperti energi, transportasi, dan keuangan yang dapat secara signifikan meminimalkan risiko dampak AI karena akan mempengaruhi hak atau keselamatan masyarakat.

UU ini juga mewajibkan penggunaan khusus untuk konten AI generatif. Ini berkaitan konten kecerdasan buatan yang mampu menciptakan konten baru seperti teks, gambar, dan video.

Aturan yang diterbitkan Kementerian Sains dan Teknologi Informasi Korea Selatan sudah menetapkan bahwa operator AI, termasuk entitas asing seperti Google dan OpenAI, berkewajiban untuk menjamin transparansi kepada mereka yang menggunakan produk dan layanan.

Selain itu, UU ini mewajibkan operator AI untuk secara jelas menunjukkan kapan konten tersebut dibuat, termasuk juga menggunakan teknologi deepfake.

Reuters mengungkapkan selain pemberian label, perusahaan harus memberi tahu pengguna terlebih dahulu tentang produk atau layanan yang menggunakan AI. Khususnya jika konten itu memiliki dampak tinggi.

Pemerintah Korea Selatan menyatakan, jika terdapat pelanggaran maka sudah ada kerangka hukum yang disiapkan. Hal ini untuk membangun fondasi keamanan dan kepercayaan.

Akan diberikan masa tenggang setidaknya satu tahun sebelum pihak berwenang mulai mengenakan denda administratif untuk pelanggaran. Hukuman yang diberikan bisa sangat besar, seperti misalnya jika tidak memberikan label AI maka denda yang akan diberikan mencapai 30 juta won atau Rp 347 juta.

Besaran denda itu lebih rendah dibandingkan potensi hukuman di Uni Eropa yakni berkisar 1% dari omzet global untuk pelanggaran kecil dan 7% untuk pelanggaran terkait AI berisiko tinggi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti