Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mulai Januari 2026 memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan aturan ini mewajibkan operator seluler melakukan mekanisme registrasi baru untuk mencegah kejahatan digital terus berlanjut.

“Ada beberapa hal yang diatur. Yang pertama kewajiban untuk know your customer bagi para operator seluler,” kata Meutya saat peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (Semantik) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

Lalu yang kedua yaitu pengaturan kartu perdana yang diedarkan harus dalam kondisi tidak aktif. Hal ini didukung dengan melakukan validasi nomor ponsel berbasis biometrik.

Selanjutnya yang ketiga yaitu kepemilikan nomor dibatasi secara wajar. Nomor telepon seluler dibatasi dengan wajar yaitu tidak boleh lebih dari tiga nomor untuk setiap identitas.

Lalu keempat yakni operator seluler harus menjamin perlindungan data pelanggan. “Ini melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat oleh operator seluler,” ujarnya.

Meutya menyatakan, kebijakan ini melanjutkan penataan registrasi kartu SIM yang telah berjalan sejak 2014. Namun pola kejahatan digital yang terus berubah menuntut sistem validasi identitas yang lebih kuat.

Dengan registrasi biometrik nomor seluler, pemerintah menekan penipuan online dari hulu. Masyarakat bisa mendapatkan perlindungan lebih baik dalam ruang digital yang semakin padat dan berisiko.

Meutya menyatakan, kejahatan-kejahatan digital merupakan salah satu yang paling banyak dilaporkan kepada Kementerian Komdigi. “Kejahatan digital satu tahun terakhir nilainya juga cukup fantastis yaitu lebih dari Rp 9 triliun dan setelah ditelusuri, salah satu sumber utama kejahatan digital adalah SIM card yang tidak tervalidasi dengan baik,” ujarnya.

Terlebih, Meutya mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya, kebocoran data dari NIK sangat tinggi. Menurutnya. kebocoran yang terjadi lima hingga 10 tahun lalu itu masih bisa disalahgunakan sampai hari ini.

“Sehingga kami merasa perlu untuk melakukan sekali lagi validasi bahwa kartu NIK dengan wajah orang yang datang untuk mengambil kartu baru ini adalah orang dengan NIK yang benar. Supaya konsumen juga terlindungi,” kata Meutya.

Operator Siap dan Tidak Simpan Data Pelanggan 

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini menyatakan semua operator sudah siap menjalankan aturan baru ini. Ia menyatakan operator seluler sudah melakukan uji coba.

Meskipun aturan ini sudah berlaku mulai Januari 2026, Dian menyatakan kesiapan operator seluler akan berbeda. Untuk itu batas penyesuaian dilakukan hingga Juni 2026.

“Sampai akhir Juni (biometrik harus dilakukan) mungkin kalau misalnya ada yang belum bisa lakukan itu jadi masih ada hybrid seperti itu. Tapi nanti akhir Juni itu sudah tidak bisa lagi melakukan registrasi dengan cara yang lama (menggunakan NIK dan nomor KK),” kata Dian.

Ia memastikan data para pelanggan tidak disimpan oleh operator, namun oleh Dukcapil. Hal ini juga merupakan kehati-hatian dari operator seluler.

“Jadi ini operator melewatkan saja, hanya untuk verifikasi kemudian data tersebut disimpan di database yang benar,” ujar Dian.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti