Meutya: Ikuti RI, 19 Negara Mulai Kaji Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian/bay/agr
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan keterangan pers terkait penerapan PP Tunas di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Ahmad Islamy
22/4/2026, 08.19 WIB

Indonesia saat ini sudah menerapkan regulasi yang mengatur pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini sebagai upaya untuk melindungi anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid mengatakan, saat ini banyak negara lain yang juga melakukan hal serupa. Ia mengatakan sedikitnya 19 negara mulai mengkaji kebijakan serupa dengan merujuk pada implementasi yang sudah dilakukan di Indonesia.

Pemerintah mulai membatasi akses akun anak di media sosial mulai 28 Maret 2026. Meutya mengatakan, Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang sudah lebih dulu mengambil langkah serupa.

“Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi anak-anak dari bahaya yang nyata terhadap mereka ketika belum siap di ruang digital yang begitu luas,” kata Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (21/4).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut lahir dari kekhawatiran atas tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan anak. Hal ini berpotensi mengganggu kesehatan mental, konsentrasi belajar, hingga membuka celah terhadap paparan konten berbahaya.

Sebelumnya, Australia menjadi negara pertama yang resmi melarang anak di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial sejak 10 Desember 2025. Pada awal penerapan, kebijakan ini menyasar 10 platform utama, yakni YouTube, X, Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, Reddit, Twitch, Threads, dan Kick. Bersaman dengan itu, Pemerintah Negeri Kanguru juga membentuk regulator keamanan online yaitu eSafety.

Selanjutnya, Inggris juga mengambil langkah yang sama. Pada Maret 2026, Departemen Sains, Inovasi, dan teknologi Inggris menyatakan tengah melakukan uji coba selama enam minggu dengan melibatkan sekitar 300 remaja. Dalam program ini, berbagai pembatasan diuji, mulai dari penghapusan aplikasi tertentu, pembatasan waktu penggunaan harian, hingga penerapan jam malam digital.

Uji coba yang dilakukan Inggris dilakukan setelah rencana larangan total bagi anak di bawah 16 tahun gagal disepakati parlemen.

Sementara itu, Uni Eropa menerapkan persetujuan orang tua untuk pemrosesan data anak di bawah 16 tahun. Namun, negara anggota dapat menurunkan batas tersebut hingga 13 tahun sesuai kebijakan nasional masing-masing.

Lalu di India, melalui Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Digital 2023, anak-anak di bawah 18 tahun memerlukan persetujuan orang tua untuk diverifikasi untuk pemrosesan data pribadi mereka. Meskipun tidak membatasi akses ke media sosial, Pemerintah India tengah mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengatasi penyebaran disinformasi di platform digital.

Lalu, kini, Indonesia menerapkan larangan akses media sosial bagi anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Pada tahap awal, pemerintah menerapkan kebijakan itu pada delapan platform, yakni aitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban Sextortion

Langkah pemerintah Indonesia membatasi akses anak terhadap medsos juga untuk mengantisipasi kejahatan di ruang digital. Salah satunya sextortion yaitu pemerasan berbasis seksual dan digital di mana pelaku mengancam menyebarkan konten intim, foto, atau video pribadi korban untuk menuntut uang, konten seksual tambahan, atau layanan seksual.

Tak hanya itu, penipuan berbasis manipulasi konten dan perdagangan orang juga marak di ruang digital.

Meutya mengatakan, kejahatan di dunia maya berkembang lebih cepat akibat mudahnya distribusi konten dan anonimitas pelaku. “Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, human trafficking, terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital,” kata Meutya.

Kementerian Komdigi juga terus memperkuat pengawasan ruang digital. Di antaranya dengan mempercepat penanganan konten bermuatan kekerasan dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kekerasan terhadap perempuan di ruang digital ini sama beratnya dengan kejahatan di ruang fisik. Jadi hal ini juga harus ditindaklanjuti oleh teman-teman penegak hukum,” ujarnya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti