Nonton Drama Cina Bisa Jadi Modus Penipuan, OJK Bongkar Skema YUDIA
Tren drama Cina atau dracin dimanfaatkan pelaku kejahatan sebagai kedok untuk menipu masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya entitas bernama YUDIA yang menjalankan modus penipuan dengan menawarkan tugas harian menonton drama Cina.
Modus tersebut diungkap oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Mei 2026. Selain YUDIA, Satgas PASTI menghentikan kegiatan empat entitas lain yang diduga menjalankan praktik penipuan dan investasi ilegal, yakni CANTVR, Appeninc, VID, dan Sensenowai.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan YUDIA diduga menjalankan modus penipuan melalui penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina.
"Ini dilakukan untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan," kata Dicky dalam pernyataan tertulis RDKB OJK Mei 2026, dikutip Senin (29/6).
Peserta dijanjikan memperoleh keuntungan setelah menyelesaikan berbagai tugas tersebut. Namun, hasil investigasi menunjukkan aktivitas itu hanya menjadi kedok untuk menarik dana dari masyarakat.
"Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan penyetoran dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan," demikian pernyataan OJK yang dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia.
Selain YUDIA, Satgas PASTI menemukan sejumlah modus penipuan lain yang digunakan para pelaku.
CANTVR menawarkan investasi saham dengan janji keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan serta alokasi saham IPO fiktif.
Sensenowai menggunakan modus copy trading aset kripto melalui aplikasi Wapex.
Appeninc menawarkan tugas menebak gambar. Lalu, VID menawarkan tugas menonton iklan yang disertai pembiayaan proyek fiktif.
OJK menegaskan hasil investigasi menunjukkan seluruh aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Selain itu, aplikasi yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan lima entitas tersebut sekaligus memblokir akses aplikasi maupun situs web yang digunakan. OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
IASC Terima 579 Ribu Laporan Penipuan
Hingga 31 Mei 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan mencatat menerima 579.459 laporan penipuan transaksi keuangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 283.271 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC. Sementara 296.188 laporan disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 998.558 rekening, dengan 515.553 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir sejauh ini mencapai Rp 638,9 miliar.
Selain itu, IASC menerima laporan terhadap 120.155 nomor telepon yang diduga terkait penipuan. IASC menyatakan akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
"IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 196,93 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan," ujar Dicky.
OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat hanya dengan menyelesaikan tugas sederhana, seperti menonton video, iklan, maupun drama.
Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas platform sebelum menyetorkan dana agar terhindar dari praktik penipuan digital yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.