Pemerintah dan DPR Finalisasi Perpres Ojol, Target Terbit Sebelum 17 Agustus

Muhamad Fajar Riyandanu
10 Agustus 2026, 14:03
perpres ojol, hut ri, ojek online
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di ruang media, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menjalani rapat koordinasi terkait finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi daring atau ojek online (ojol).

Aturan ini ditargetkan dapat terbit sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan saat ini pemerintah bersama DPR akan melanjutkan pembahasan untuk memfinalisasi Perpres tentang ojol.

Pemerintah juga akan membahas keputusan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8), hari ini.

“Kami izin mohon waktu karena setelah ini kami mau finalisasi mengenai Perpres ojol dan keputusan tentang masalah P3K juga,” Prasetyo Hadi, sebelum forum rapat.

Selain Mensesneg selaku perwakilan dari Istana Kepresidenan, forum rapat koordinasi kali ini turut mengundang Pimpinan DPR, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Selain itu, turut serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, sebelumnya menyampaikan Perpres ojol dapat terbit sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Dudy mengatakan Perpres itu akan mengatur cakupan layangan angkutan penumpang roda dua, layanan pengantaran barang, makanan, dokumen, dan layanan sejenis lainnya.

Pengaturan lebih lanjut mengenai layanan tersebut akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus,” kata Dudy di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (6/8).

Ia menjelaskan bahwa kementeriannya telah lebih dulu memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan mengenai skema pembagian pendapatan pengemudi dan aplikator masing-masing 92% dan 8%. Ketentuan itu mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Dudy menjelaskan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan itu nantinya akan diakomodasi ke dalam Perpres ojol. “Aturan kami nanti juga dimasukan ke dalam Perpresnya, untuk hantaran makanan, dokumen Itu juga akan dimasukan di Perpres,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa komisi perjalanan dibagi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, sebagaimana diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...