Praktik pemalsuan usia oleh anak-anak saat membuat akun media sosial (medsos) masih menjadi tantangan terbesar dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Ahli IT menilai platform digital perlu menerapkan mekanisme verifikasi usia yang lebih kuat, termasuk mempertimbangkan penggunaan teknologi biometrik, seperti sidik jari dan memindai wajah.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan mayoritas anak terpantau memalsukan usia agar tetap dapat mengakses medsos, meski belum memenuhi batas usia yang ditentukan.
"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke medsos. Ini sudah umum terjadi," kata Nezar dalam pernyataan tertulis, Minggu (6/7).
Menurut Nezar, kondisi itu menjadi tantangan utama dalam implementasi PP Tunas. Hal ini karena proses verifikasi usia sepenuhnya berada di tangan masing-masing platform digital melalui sistem teknologi yang mereka miliki.
Pemerintah pun telah meminta seluruh platform memperkuat mekanisme identifikasi usia pengguna tanpa mengabaikan prinsip pelindungan data pribadi.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai persoalan utama bukan terletak pada regulasinya, melainkan pada mekanisme verifikasi usia yang hingga kini masih banyak mengandalkan self-declaration atau pernyataan mandiri.
"Masalah utamanya bukan pada PP Tunas, tetapi pada mekanisme verifikasi usia yang masih banyak mengandalkan pernyataan mandiri. Anak cukup mengubah tanggal lahir untuk membuat akun," kata Heru kepada Katadata.co.id, Senin (6/7).
Menurut dia, selama verifikasi identitas belum benar-benar kuat, celah itu akan terus dimanfaatkan. Oleh karena itu, platform digital perlu meningkatkan sistem verifikasi usia agar tidak hanya bergantung pada informasi yang diisi pengguna.
Heru menjelaskan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) maupun algoritma memang dapat mendeteksi pola perilaku pengguna yang diduga masih di bawah umur. Namun teknologi ini tidak mampu memastikan identitas atau usia seseorang secara akurat.
"AI dan algoritma bekerja berdasarkan pola aktivitas, bukan identitas yang sebenarnya. Karena itu, algoritma sebaiknya menjadi alat pendukung, bukan satu-satunya mekanisme verifikasi," ujarnya.
Ia menilai perlindungan anak di ruang digital membutuhkan pendekatan berlapis, salah satunya melalui penerapan sistem verifikasi usia yang lebih andal, misalnya dengan integrasi identitas digital atau teknologi verifikasi usia yang tetap menjaga privasi pengguna.
Verifikasi Biometrik dan NIK
Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya juga menilai celah pemalsuan usia sulit dihindari selama proses verifikasi dilakukan sendiri oleh calon pengguna.
"Verifikasinya dilakukan oleh anak. Dia tinggal memasukkan tanggal lahir sesuai yang diinginkan. Kalau datanya tidak sesuai, bisa saja mencari data lain. Apalagi data pribadi sudah banyak yang bocor," ujar Alfons.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya mekanisme verifikasi yang lebih kuat. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan yakni verifikasi berbasis biometrik yang dipadukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Contohnya seperti pendaftaran kartu SIM menggunakan biometrik, lalu disesuaikan dengan NIK. Itu bisa menjadi salah satu contoh," katanya.
Meski demikian, Alfons mengingatkan pemerintah tidak perlu terlalu jauh mengatur mekanisme teknis yang harus digunakan oleh setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE). Menurut dia, pemerintah sebaiknya berperan sebagai regulator, sementara implementasi teknis diserahkan kepada masing-masing platform.
"Biarlah PSE yang melaksanakan dan menentukan metode verifikasinya. Pemerintah cukup menjadi regulator. Kalau pemerintah terlalu masuk ke teknis, nanti ketika ada masalah justru pemerintah yang disalahkan," ujarnya.
Wamen Komdigi Nezar mengatakan sejumlah platform medsos saat ini mulai menerapkan sistem verifikasi yang lebih ketat dengan memanfaatkan algoritma untuk mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur. Bahkan beberapa platform telah membatasi akses akun yang teridentifikasi sebagai milik pengguna di bawah umur.
Namun para pakar menilai langkah tersebut belum cukup untuk menutup celah pemalsuan usia. Tanpa mekanisme verifikasi identitas yang lebih kuat, anak-anak masih dapat dengan mudah mengubah tanggal lahir saat mendaftar akun baru dan mengakses layanan yang sebenarnya dibatasi berdasarkan usia.