PPATK Ungkap AI Deepfake Dipakai Jaringan Judol untuk Kelabui Bank
Jaringan judi online alias judol terus mengembangkan modus untuk menghindari pengawasan aparat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap pelaku kini memanfaatkan teknologi deepfake dan e-KTP asli tapi palsu agar lolos dari proses verifikasi identitas yang diterapkan bank maupun penyelenggara jasa keuangan.
Temuan itu menjadi bagian dari pergeseran modus pencucian uang yang dinilai semakin kompleks. Selain menggunakan rekening milik pihak lain, jaringan judol kini memanfaatkan berbagai teknologi digital untuk menyamarkan identitas maupun aliran dana.
PPATK menjelaskan pelaku menggunakan akun proxy atau rekening milik pihak lain yang diperoleh melalui praktik jual beli rekening dan identitas. Mereka juga mengambil alih rekening yang sudah lama tidak aktif atau akun dormant untuk menampung transaksi judol.
Tak berhenti di situ, pelaku memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP asli tapi palsu serta teknologi deepfake demii melewati proses verifikasi identitas yang menjadi pintu masuk pembukaan rekening maupun penggunaan layanan keuangan digital.
Penggunaan teknologi berbasis akal imitasi atau AI itu menunjukkan bahwa jaringan judol tidak hanya mengandalkan rekening penampung, tetapi juga mulai mengeksploitasi celah pada proses verifikasi digital yang kini banyak diterapkan lembaga keuangan.
UMKM hingga Payment Gateway Disalahgunakan
PPATK juga menemukan jaringan judi online memanfaatkan perusahaan cangkang ( shell company ), merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit judi sebagai transaksi perdagangan yang terlihat sah.
Dengan modus tersebut, aliran dana dari pemain judi dapat tampak sebagai transaksi pembelian barang atau jasa sehingga lebih sulit diidentifikasi sebagai aktivitas ilegal.
Selain itu, mencakup juga ditemukan pada berbagai layanan keuangan berbasis teknologi, seperti payment gateway, remitansi, money changer , layanan pendanaan berbasis teknologi, hingga penjualan voucher digital.
PPATK mengidentifikasi pola penggunaan entitas yang saling terafiliasi, pihak nominee , serta transaksi many-to-one dan one-to-many untuk mendorong pihak yang sebenarnya mengendalikan maupun menikmati dana hasil perjudian.
Meski begitu, PPATK menegaskan temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan maupun penyelenggara layanan teknologi. Analisis dilakukan terhadap rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta dugaan terkait dengan tindak pidana.
Jaringan Judi Terus Beradaptasi
PPATK mencatat aktivitas judol masih berlangsung pada kuartal I 2026 dengan nilai perputaran dana mencapai Rp 40,3 triliun dan total simpanan Rp 10,59 triliun. Lembaga itu menilai pola transaksi kini semakin sering, tersebar, dan menggunakan nominal lebih kecil sebagai bentuk adaptasi terhadap upaya penindakan pemerintah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengingatkan penurunan nilai transaksi tidak boleh dimaknai sebagai melemahnya aktivitas judol. Sebab, ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi.
“Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judol,” ujar Ivan dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Jumat (24/7).
Oleh karena itu, penanganannya tidak cukup hanya memutus akses situs judi online. Hal ini juga harus dilakukan dengan menyasar aliran dana, rekening penampung, pedagang fiktif, entitas terafiliasi, hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari keseluruhan ekosistem tersebut.
PPATK juga menekankan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kewaspadaan dan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi judol, tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan setiap indikasi rekening, merchant, atau instrumen pembayaran digital.
“PPATK bersama kementerian dan lembaga, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran, dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat deteksi, pemutusan aliran dana, penindakan, serta pemulihan aset dari jaringan judol,” demikian pernyataan PPATK dalam keterangan resmi