Rencana Prancis membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun gagal setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan ini. Kebijakan yang dirancang untuk melindungi anak dari dampak buruk medsos ini dinilai terlalu membatasi kebebasan berekspresi.

Mengutip BBC pada Selasa (18/8), Dewan Konstitusi Prancis, lembaga yang bertugas menguji kesesuaian undang-undang dengan konstitusi, membatalkan ketentuan utama dalam aturan tersebut. Dewan menilai pembatasan terhadap akses anak di bawah 15 tahun merupakan pelanggaran yang tidak tepat, tidak diperlukan, dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi serta berkomunikasi.

Aturan itu sebelumnya telah disetujui para legislator Prancis pada Juli. Jika tetap berlaku, anak-anak di bawah usia 15 tahun tidak diperbolehkan membuat akun media sosial mulai September 2026.

Selanjutnya, mulai Januari 2027, pembatasan tersebut akan diberlakukan terhadap seluruh akun yang sudah ada. Pemerintah juga mewajibkan verifikasi usia untuk setiap akun baru.

Presiden Prancis Emmanuel Macron sebelumnya berjanji aturan tersebut akan diterapkan secara bertahap. Kebijakan itu menjadi salah satu upaya Prancis merespons kekhawatiran mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak. Namun, persoalan konstitusional membuat rencana tersebut harus dihentikan.

Dewan Konstitusi juga menyoroti kewajiban pengguna untuk membuktikan usia sebelum dapat mengakses layanan daring. Menurut dewan, aturan tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang diperlukan.

Persoalan verifikasi usia menjadi salah satu titik kontroversial dalam kebijakan pembatasan media sosial bagi anak. Selain mempertanyakan efektivitas teknologi untuk memastikan usia pengguna, kelompok penentang juga mengkhawatirkan risiko terhadap privasi dan data pribadi.

Mereka juga menilai anak-anak dapat mencari cara untuk mengakali sistem pembatasan usia.

Macron Siapkan Aturan Baru

Meski aturan awal dibatalkan, pemerintah Prancis tidak berniat menghentikan upaya pembatasan akses media sosial bagi anak.

Presiden Prancis Macron menyatakan pemerintah akan meminta Perdana Menteri Sébastien Lecornu menyusun rancangan aturan baru yang mempertimbangkan seluruh poin yang disampaikan Dewan Konstitusi. Pemerintah Prancis menargetkan reformasi tersebut dapat diterapkan pada awal 2027.

Putusan Prancis ini terjadi ketika sejumlah negara lain juga memperketat akses anak terhadap media sosial. Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025.

Di Inggris, pemerintah juga telah mengumumkan rencana melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai Januari 2027. Pemerintah Inggris juga mempertimbangkan pemberlakuan jam malam digital bagi remaja berusia 16 dan 17 tahun.

Sementara itu, di tingkat Uni Eropa, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada Mei 2026 mengusulkan penundaan akses media sosial bagi anak-anak. Rancangan aturan baru terkait pembatasan tersebut diperkirakan dapat diajukan dalam beberapa bulan mendatang.

Indonesia juga menjadi salah satu negara yang membatasi anak usia di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini efektif sejak 28 Maret 2026.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti