Yogi Didakwa Jual Internet Starlink di Mentawai Tanpa Izin, Komdigi Buka Suara
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan tetap menghormati proses hukum dalam kasus yang dialami Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, karena diduga menyediakan layanan internet Starlink tanpa izin. Namun, ia mengungkapkan sejumlah fakta terkait kondisi telekomunikasi di wilayah ini.
Meutya Hafid mengatakan Desa Sikakap, Mentawai, memang telah terjangkau jaringan 4G, namun belum terhubung serat optik atau fiber optic. Selain itu, layanan 4G di wilayah ini masih bergantung pada satu operator.
“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu,” kata Meutya, Selasa (25/8).
Menurut Meutya, kondisi itu membuat kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet dengan kualitas lebih baik tidak bisa dipisahkan dari kasus Yogi.
Di satu sisi, penyediaan layanan internet harus memiliki izin. Namun di sisi lain, terdapat kebutuhan masyarakat di Desa Sikakap terhadap konektivitas yang lebih baik.
“Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujarnya.
Yogi Didakwa Sediakan Layanan Internet Tanpa Izin
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang, Yogi Gilang Arya Setia tengah menjalani persidangan dalam perkara nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Perkara ini terdaftar pada Rabu (22/7/2026).
Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi maupun jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat.
Dalam dakwaan, aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak waktu yang tidak diketahui secara pasti pada 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Yogi disebut menyediakan layanan internet menggunakan koneksi satelit Starlink yang kemudian dijual kepada masyarakat dalam bentuk voucer.
Dari daftar barang bukti dalam SIPP PN Padang, aparat menyita satu unit perangkat internet Starlink dan satu modem Starlink tipe Gen3-V4.
Sejumlah perangkat pendukung jaringan juga disita, yakni MikroTik RouterBoard 1100AHX4, converter HTB-31000, router Ruijie Reyee AX3100, inverter, serta baterai 12 volt/200 Ah.
Selain perangkat, ratusan voucer internet tercatat sebagai barang bukti. Sebanyak 257 lembar voucher menawarkan kuota 2 GB dengan harga Rp 10 ribu. Kemudian 253 lembar voucer menawarkan kuota 6 GB dengan harga Rp 23 ribu. Sebanyak 58 lembar lainnya merupakan voucer bonus dengan kuota 10 GB.
Perkara tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra.
Komdigi Hormati Proses Hukum
Meutya menegaskan Komdigi menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi. Kementerian, kata dia, tidak ingin melakukan intervensi terhadap perkara tersebut.
Namun, Komdigi melihat persoalan tersebut dari dua sisi, yakni kewajiban perizinan bagi penyedia layanan internet dan kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi,” kata Meutya.
Menurutnya, Komdigi tidak hanya melihat persoalan tersebut dari aspek pelanggaran ketentuan. Kementerian juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas masyarakat serta adanya inovasi dan kreativitas di lapangan dalam menghadirkan layanan internet.
Oleh karena itu, Komdigi memilih pendekatan solutif melalui pembinaan untuk kegiatan penyediaan konektivitas yang belum berizin.
“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan,” ujarnya.
Meutya mengatakan pembinaan dapat dilakukan dengan membantu memenuhi aspek perizinan. Komdigi juga dapat membantu menghubungkan pihak yang menyediakan layanan dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah memiliki izin.
“Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin,” katanya.
Alternatif lainnya yakni menghubungkan kegiatan tersebut dengan ISP yang sudah mengantongi izin sehingga dapat menjadi bagian dari ekosistem resmi, termasuk sebagai reseller ISP.
“Bisa jadi mereka kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” ujar Meutya.
Meutya menekankan pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum Yogi. Proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan fungsi pembinaan.
Menurut dia, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum menggunakan instrumen pidana.
“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir,” katanya.
Komdigi Siapkan FWA 1,4 GHz
Keterbatasan kualitas internet di Mentawai juga menjadi bagian dari upaya Komdigi memperluas konektivitas di daerah terpencil.
Meutya mengatakan secara umum seluruh desa di Indonesia telah memiliki koneksi 4G. Namun, belum seluruh wilayah memiliki layanan fiber optic. Menurutnya, ketersediaan fiber optic berpengaruh terhadap kualitas layanan internet dan kecepatan akses.
Komdigi sebelumnya telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk melakukan penetrasi internet ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA).
Pemenang lelang frekuensi tersebut diwajibkan membangun jaringan di wilayah-wilayah terpencil. Menurut Meutya, Kepulauan Mentawai dapat menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan manfaat dari program tersebut.
“Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” ujarnya.
Meutya berharap solusi tersebut dapat mulai terasa dalam waktu sekitar satu tahun di wilayah yang saat ini belum memiliki layanan internet yang baik. Namun, ia mengakui pembangunan infrastruktur tetap membutuhkan waktu.
“Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,” katanya.
Meutya juga mengakui pemanfaatan teknologi informasi dapat memicu inovasi dan kreativitas masyarakat, termasuk dalam upaya membantu menghadirkan konektivitas.
Namun, ia mengimbau seluruh kegiatan penyediaan layanan internet tetap dilakukan dengan izin. Komdigi, kata dia, dapat membantu agar layanan atau inovasi yang muncul di masyarakat dapat masuk ke dalam ekosistem yang legal dan berizin.