Investasi Data Center RI Tumbuh, Proyek BDx di Jatiluhur Jadi Ujian Regulasi
Investasi pusat data atau data center di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan infrastruktur digital dan akal imitasi (AI). Namun, kebutuhan air dan listrik yang besar mulai menjadi sorotan, terutama setelah proyek pusat data milik BDx di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, disetop sementara.
Proyek BDx AI Campus 2 di Jatiluhur, Purwakarta, direncanakan memiliki kapasitas hingga 640 megawatt (MW). Proyek senilai Rp 3,5 triliun ini mulai dibangun pada 22 September 2026, tetapi kemudian disetop sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena persoalan perizinan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kebutuhan air proyek itu menjadi salah satu sorotan utama. Berdasarkan perhitungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), data center BDx diperkirakan membutuhkan air hingga 384 liter per detik atau sekitar 33.000 meter kubik per hari ketika beroperasi pada kapasitas penuh. Pada tahap awal, kebutuhan airnya disebut sekitar 6.000 meter kubik per hari.
Kasus tersebut menambah urgensi pembahasan mengenai aturan khusus pembangunan data center di Indonesia. Di satu sisi, infrastruktur ini dibutuhkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi digital dan AI. Di sisi lain, pembangunan dan operasionalnya perlu memperhitungkan ketersediaan energi, air, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Kepala Riset Grup DBS, Timothy Wong, menilai pembuat kebijakan perlu memikirkan kembali pendekatan terhadap kebutuhan data center. Menurut dia, fasilitas tersebut memang membutuhkan banyak energi dan air, tetapi infrastruktur itu juga dibutuhkan untuk melayani populasi.
“Data center sangat intensif menggunakan listrik dan air, dan Anda sebenarnya membutuhkan itu untuk populasi Anda. Jadi, Anda harus membuat para pembuat kebijakan memikirkan ulang,” ujar Timothy kepada Katadata.co.id di Singapura, beberapa waktu lalu (13/10).
Di tengah persoalan tersebut, Group Head Telecommunications, Media and Technology Institutional Banking Group DBS, Amit Sinha, menekankan bahwa pengembangan infrastruktur AI perlu memperhitungkan sejumlah kebutuhan fisik dan lingkungan.
Amit menjelaskan bahwa peningkatan kebutuhan komputasi AI mendorong kebutuhan infrastruktur data center, termasuk pasokan listrik yang andal dan kapasitas yang dapat ditingkatkan.
Ia menyebutkan kebutuhan energi, sistem pendingin dan air, ekspansi kampus data center, serta keterlibatan masyarakat sebagai sejumlah tantangan dalam pengembangan infrastruktur AI.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, ada sejumlah pendekatan yang bisa dilakukan, seperti penggunaan energi terbarukan, sistem pendingin cair bersirkulasi tertutup (closed-loop liquid cooling), pemanfaatan air daur ulang, desain yang lebih hemat air, serta perencanaan infrastruktur dengan melibatkan masyarakat.
Indonesia Butuh Aturan Khusus Data Center
Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai kasus pembangunan data center BDx di Jatiluhur menunjukkan perlunya regulasi yang lebih memadai untuk mengantisipasi pertumbuhan investasi data center dan AI di Indonesia.
CEO IESR Fabby Tumiwa mengatakan, tanpa standar nasional, penilaian terhadap proyek masih dilakukan kasus per kasus dan pengawasan bergantung pada inisiatif kepala daerah.
IESR mendorong pemerintah pusat, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, segera menerbitkan regulasi perlindungan lingkungan, sosial, dan energi untuk pembangunan data center dan AI.
Dari sisi penggunaan air, IESR mengusulkan kewajiban penggunaan sistem pendingin tanpa air (waterless) atau sistem sirkulasi tertutup (closed-loop). Pendekatan tersebut dinilai dapat mengurangi persaingan penggunaan air untuk operasional data center dengan kebutuhan rumah tangga dan pertanian.
IESR juga mengusulkan batas efisiensi energi Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3 serta kewajiban penggunaan energi terbarukan secara langsung minimal 35% pada 2030 dan 50% pada 2040.
IESR menilai Indonesia berpeluang menjadi pusat data center di kawasan. Namun, peluang tersebut perlu ditopang oleh fasilitas yang hemat air, efisien energi, dan menggunakan energi terbarukan.
WALHI juga meminta pemerintah menyusun regulasi khusus untuk pembangunan data center. Selama ini, menurut Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional Wahyu Eka Styawan, perizinan proyek masih mengacu pada aturan umum, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perizinan berbasis risiko.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan data center sampai regulasi khusus tersedia. Aturan tersebut, menurut organisasi ini, perlu mencakup daya dukung dan daya tampung lingkungan, kesesuaian tata ruang, keterbukaan informasi, serta partisipasi masyarakat.
Belajar dari Singapura dan Malaysia
WALHI turut meminta pemerintah Indonesia berkaca pada Malaysia, yang memperketat tata kelola pembangunan data center, terutama terkait penggunaan air dan energi.
Di Malaysia, MITI atau Ministry of Investment, Trade and Industry mengeluarkan Guidelines for Sustainable Development of Data Centre, yang melarang perusahaan membangun pusat data baru di lokasi Water Stress Index (WSI) ≥ 0.8.
WSI adalah ukuran seberapa besar permintaan air dibandingkan dengan ketersediaannya di suatu wilayah. Nilai 0 berarti air melimpah, sedangkan satu menunjukkan seluruh sumber air yang tersedia sudah digunakan atau krisis pasokan air.
Komisi Layanan Air Nasional atau SPAN Malaysia sedang menyusun pedoman ketat dan bisa mewajibkan penggunaan sumber non-potable, air olahan, air sumur, recycled condensate, serta menetapkan persyaratan perizinan pasokan dan potensi premium pricing untuk air terolah untuk data center.
Dengan pengaturan yang lebih detail, Malaysia menjadi pilihan raksasa teknologi seperti Nvidia dan Google untuk membangun pusat data alias data center, khususnya untuk AI.
Sementara di Indonesia, regulasi terkait penggunaan air untuk data center di Indonesia diatur lewat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Permen PUPR Nomor 2/2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Pemohon wajib menyiapkan:
- Rencana kebutuhan air (volume, debit, durasi, lokasi pengambilan)
- Kajian dampak lingkungan (AMDAL / UKL-UPL) jika pengambilan air berpotensi memengaruhi ekosistem
- Desain teknis pengambilan dan pemanfaatan (pompa, jaringan pipa, reservoir)
- Rencana konservasi air dan rencana reuse (penggunaan ulang kondensat, air hujan, dan lainnya)
Pasal 23 berbunyi, “setiap pengguna sumber daya air harus menyusun rencana efisiensi penggunaan air dan rencana penggunaan ulang (reuse) air limbah”.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah mendorong pemberian insentif bagi pelaku usaha yang mencapai efisiensi air dan energi. Namun tidak ada rincian mengenai efisiensi air maupun energi.
Associate Professor NUS Business School Goh Puay Guan juga mengatakan tingginya konsumsi energi menjadi salah satu alasan Singapura membatasi pembangunan pusat data baru. Singapura pernah menerapkan moratorium pembangunan data center pada 2019, sebelum kembali membuka peluang pembangunan kapasitas baru secara terbatas dengan persyaratan keberlanjutan yang lebih ketat.
Menurut Goh, penggunaan energi terbarukan menjadi salah satu kriteria dalam pengembangan pusat data baru di Singapura. Ia juga menekankan bahwa pembangunan data center perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat di sekitar proyek, termasuk memastikan pasokan air bersih dan energi tidak mengorbankan kebutuhan warga.
Goh menilai prinsip tersebut dapat dipertimbangkan Indonesia seiring meningkatnya kebutuhan data center akibat pertumbuhan ekonomi digital dan AI.
IDPRO Minta Regulasi Berbasis Kajian Teknis
Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia (IDPRO) meminta pemerintah mengkaji secara mendalam rencana regulasi penggunaan air dan energi untuk data center.
Ketua Umum IDPRO Hendra Suryakusuma mengatakan kebutuhan air setiap fasilitas tidak dapat disamaratakan karena dipengaruhi desain sistem pendingin, kondisi iklim, kapasitas teknologi informasi, tingkat utilisasi, sumber air, serta penggunaan air daur ulang.
Karena itu, IDPRO mendorong regulasi yang menggunakan standar kinerja (performance standard), bukan mewajibkan satu teknologi tertentu bagi seluruh fasilitas data center.
Untuk penggunaan air, Hendra menyebut sejumlah indikator yang dapat dilaporkan pelaku industri, antara lain Water Usage Effectiveness (WUE), sumber air, kebutuhan air pada periode puncak, konsumsi tahunan, dan tingkat penggunaan kembali air.
Sementara untuk listrik, indikator yang dapat digunakan mencakup PUE, kebutuhan daya pada setiap fase pembangunan, serta rencana penggunaan energi rendah karbon atau energi terbarukan.
IDPRO menilai regulasi perlu disusun berdasarkan data dan kajian teknis dengan melibatkan pemerintah, pelaku industri, akademisi, serta masyarakat. Aturan juga diharapkan dapat diprediksi, netral terhadap teknologi, berbasis bukti, dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Perbedaan pandangan antara IESR, WALHI, dan IDPRO memperlihatkan tantangan dalam merumuskan aturan data center di Indonesia. IESR dan WALHI mendorong persyaratan lingkungan yang lebih tegas, sedangkan IDPRO menekankan perlunya kajian teknis dan standar kinerja yang mempertimbangkan karakteristik masing-masing fasilitas.
Kasus BDx di Jatiluhur pun menjadi ujian bagi pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan investasi infrastruktur digital dengan ketersediaan air, energi, dan perlindungan masyarakat. Di tengah meningkatnya kebutuhan komputasi AI, kepastian regulasi dan pengelolaan sumber daya menjadi bagian penting dari pengembangan industri data center Indonesia.