Pemerintah Kaji Deregulasi Telekomunikasi, Berharap Internet Lebih Murah
Pemerintah mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk membuka ruang investasi, meningkatkan kualitas layanan, dan membuat akses internet lebih terjangkau bagi masyarakat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo mengatakan, pembenahan regulasi diarahkan untuk menciptakan industri telekomunikasi yang lebih efisien dan kompetitif. Langkah ini diharapkan dapat mendorong layanan digital yang lebih terjangkau dan produktif.
“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” ujar Angga dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Senin (19/10).
Angga menyebutkan, beban regulasi industri telekomunikasi saat ini mencapai sekitar 13%–14% dari pendapatan operator. Oleh karena itu, pemerintah tengah mengkaji penurunan beban regulasi dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri dan kepentingan negara.
Pemerintah juga membuka ruang pertumbuhan industri telekomunikasi hingga 5% melalui pembenahan tersebut.
“Kami berupaya mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat,” kata Angga.
Menurut dia, penataan regulasi diharapkan memberikan efek berantai, mulai dari peningkatan investasi, perbaikan harga dan kualitas layanan, peningkatan adopsi teknologi, hingga pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.
Biaya Internet Indonesia Masih di Atas Acuan Keterjangkauan
Upaya pembenahan regulasi dilakukan di tengah tantangan pemerataan dan keterjangkauan akses internet di Indonesia.
Berdasarkan data 2026, sekitar 81,7% penduduk atau 235 juta orang telah terhubung ke internet. Namun, sekitar 2.000 desa dan permukiman masih belum terjangkau jaringan 4G. Sementara itu, baru sekitar 21% rumah tangga yang berlangganan layanan fixed broadband atau internet kabel.
Dari sisi keterjangkauan, biaya fixed broadband di Indonesia mencapai 4,86% dari pendapatan nasional bruto per kapita. Angka ini melampaui acuan keterjangkauan sebesar 2%.
Adapun kecepatan internet Indonesia berada pada kisaran 51 Mbps untuk fixed broadband dan 66 Mbps untuk mobile broadband atau internet seluler.
Data tersebut menunjukkan bahwa perluasan konektivitas perlu disertai peningkatan kualitas dan keterjangkauan layanan. Oleh karena itu, pemerintah mengkaji pembenahan regulasi di berbagai lapisan ekosistem digital, mulai dari infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, hingga aplikasi dan layanan.
Pada lapisan infrastruktur pasif, pemerintah mendorong prinsip membangun sekali dan memanfaatkan bersama. Langkah ini mencakup penggunaan bersama menara dan tiang, pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah.
Sementara itu, pada lapisan konektivitas, pemerintah mengkaji skema kemitraan yang dapat memberikan kepastian permintaan bagi operator. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menjadikan pemerintah sebagai penyewa utama untuk kebutuhan internet sekolah, puskesmas, dan kantor desa.
Pemerintah juga mempertimbangkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berbasis kualitas layanan serta insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk mendukung pembangunan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pemerintah Kaji Insentif untuk Pusat Data
Selain konektivitas, pemerintah mengkaji fasilitas insentif bagi investasi di ekosistem digital, termasuk pusat data atau data center. Pemerintah juga mempertimbangkan peluang pengembangan investasi pusat data di luar Jawa.
Di sisi aplikasi dan layanan, pembenahan regulasi mencakup pengembangan regulatory sandbox, penggunaan antarmuka pemrograman aplikasi (application programming interface/API) terbuka, serta keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan GovTech.
Pemerintah juga menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang berangkat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pembaruan tersebut ditujukan agar aturan lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
Penyusunan kebijakan akan dilakukan secara bertahap melalui konsultasi publik bersama pelaku industri dan pemangku kepentingan.
Selain deregulasi, pemerintah menargetkan kecepatan fixed broadband dan mobile broadband menuju 100 Mbps pada 2029.
Sasaran lainnya meliputi 90% kecamatan terhubung jaringan serat optik, 50% rumah tangga terlayani fixed broadband, serta pemenuhan kewajiban cakupan 5G sekurang-kurangnya 51% populasi pada tahun kelima setelah izin frekuensi diberikan.
Angga menegaskan, pencapaian target tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah dan industri. Upaya yang diperlukan mencakup penataan biaya regulasi, penyeragaman perizinan dan retribusi, pengembangan model bisnis untuk wilayah 3T, serta penyusunan peta jalan spektrum frekuensi.
“Kementerian Komdigi siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia,” ujar Angga.