Viral Keputusan Menteri soal Konten Kena Takedown 4 Jam, Komdigi Buka Suara
Sempat beredar di media sosial Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) tentang konten yang di-takedown dalam empat jam. Instansi memberikan penjelasan terkait hal ini.
Berdasarkan dokumen yang beredar di media sosial, Kepmen Komdigi Nomor 127 tahun 2026 dan Kepmen Komdigi Nomor 128 Tahun 2026 terbit pada 13 Maret. Peraturan ini mengatur soal informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian. Isinya sebagai berikut:
- Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
- Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh Menteri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat empat jam setelah menerima perintah pemutusan akses.
- Pengawasan terhadap kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content dalam melaksanakan penanganan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kriteria penanganan konten secara lebih terperinci diatur dalam Kepmen Komdigi Nomor 128 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengawasan dan Penanganan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.
Kementerian menegaskan Kepmen Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 disusun sebagai pedoman kerja agar pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital dilakukan secara terukur dan akuntabel, dengan tetap melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara sah.
“Kepmen Komdigi 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara Kepmen Komdigi 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara”, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini di Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Sesditjen Pengawasan Ruang Digital menjelaskan, Kepmen Komdigi 127 dan Kepmen Komdigi 128 bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Implementasi Kepmen Komdigi ini berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diatur berdasarkan Kepmen Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Kepmen Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC (Kepmen 522).
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” kata Mediodecci.
Selain itu, penanganan konten yang dilakukan Komdigi tidak menyasar konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kebebasan pers.
“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” Mediodecci menambahkan.
Mediodecci juga menyampaikan, kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam, tidak dilakukan serta merta, namun berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada PSE dalam sistem SAMAN.
SAMAN merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Komdigi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang menyediakan layanan user-generated content (UGC). Sistem ini juga mendukung penghitungan denda administratif apabila PSE tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Dalam pelaksanaannya, penanganan konten diawali dengan verifikasi laporan atau temuan, termasuk pemeriksaan dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung. Apabila unsur pelanggaran terpenuhi, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada platform melalui SAMAN. Platform diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan selama 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Apabila platform tidak memberikan tanggapan dalam tenggat tersebut, laporan atau temuan dilanjutkan ke proses SAMAN.
Pada tahap selanjutnya, Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada platform terkait melalui SAMAN. Platform wajib menindaklanjuti perintah tersebut paling lambat dalam waktu 1 × 4 jam untuk konten mendesak dan 1 × 24 jam untuk konten tidak mendesak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepmen 522 mengatur mekanisme Pra-SAMAN untuk dilakukan dalam bentuk verifikasi atas temuan atau aduan, dan notifikasi bagi PSE yang harus ditanggapi dalam waktu 1 x 12 jam bagi konten mendesak. Dalam proses ini, PSE dapat meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan atas notifikasi Komdigi. Surat perintah dan batas waktu empat jam baru berlaku ketika PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan Komdigi.
“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.
Sesditjen menjelaskan, penetapan tenggat waktu ini turut mempertimbangkan kebutuhan proses pengecekan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi kecepatan penyebaran konten di ruang digital untuk mencegah meluasnya dampak yang dapat merugikan masyarakat.
Melalui kejelasan kriteria, pedoman moderasi konten, serta mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Komdigi justru ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.
“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” kata Mediodecci.