Seekor paus sperma (Physeter macrocephalus) sepanjang 15 meter terdampar di pesisir Desa Sareidi, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada Selasa (6/2). Mendengar laporan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) melakukan penanganan paus sperma tersebut.
Bangkai paus sperma yang dilindungi tersebut dibakar oleh Tim Reaksi Cepat yang terdiri dari perwakilan BKKPN Kupang Satuan Kerja Biak, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak, Dinas Perikanan Kabupaten Biak Numfor dan perwakilan masyarakat setempat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, mengatakan pembakaran ini dilakukan guna mencegah dampak buruk bagi lingkungan. Saat ditemukan, bangkai paus sudah dalam kondisi kode kejadian 4 atau pembusukan tingkat lanjut.
“Setelah menerima laporan, tim segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan menuju lokasi untuk menangani paus sperma yang terdampar ini,” kata Victor dalam keterangan pers dikutip, Senin (12/2).
Kronologi Paus Sperma Terdampar
Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi, mengatakan paus tersebut awalnya ditemukan oleh masyarakat setempat mengapung di dekat pemukiman.
Imam mengatakan, masyarakat sudah berusaha menarik paus ke laut lepas namun gagal. Paus sperma kembali terdampar di pantai berbatu dengan beberapa tegakan bakau.
“Penanganan yang dilakukan tim yaitu dengan metode pembakaran pada lokasi terdampar," kata Imam.
Dia mengatakan, metode pembakaran dipilih karena situasi yang sulit untuk merelokasi bangkai paus. Proses pembakaran dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
Kejadian ini merupakan kejadian kedua dalam dua tahun terakhir di Pulau Owi. Pada kejadian pertama, jenis paus terdampar sama namun dengan ukuran yang lebih besar.
Pada saat itu, warga memilih membiarkan paus terurai secara alami. Namun ternyata hal ini ternyata berdampak buruk bagi lingkungan karena mengakibatkan kematian karang dan biota laut lainnya seperti gurita.
Untuk diketahui, paus sperma atau biasa dikenal dengan nama lain Paus Kepala Kotak merupakan mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut, sehingga perlindungan terhadap spesies ini penting untuk dilakukan.
Paus sperma merupakan biota laut yang terdistribusi secara luas yang dapat ditemukan diseluruh laut dalam termasuk Samudera Pasifik.