Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun dokumen kontribusi nasional penurunan emisi kedua (Second Nationally Determined Contribution, SNDC). Pada dokumen kali ini, pemerintah mengubah metode penetapan emisi.
Sebelumnya pada dokumen Peningkatan Target NDC (Enhanced NDC) yang diterbitkan pada 2022, penetapan target penurunan emisi diukur berdasarkan penurunan emisi dari skenario pertumbuhan dasar (business as usual). Sementara dokumen SNDC tidak lagi diukur berdasarkan penurunan emisi dari skenario pertumbuhan dasar (business as usual).
SNDC akan membandingkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) terhadap tahun rujukan (reference year) 2019, yang berbasis inventarisasi GRK. Pemerintah menganggap metode penetapan emisi ini akan lebih akurat dan berkontribusi terhadap target pengurangan emisi GRK global sebesar 43 persen pada 2030 dibandingkan emisi pada 2019.
Menanggapi hal itu, Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai pemutakhiran skenario yang tidak lagi berdasar pada business as usual dan beralih ke skenario yang mengacu pada reduksi emisi historis sebagai rujukan penetapan target, merupakan langkah maju. Pendekatan ini sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan IESR tahun lalu.
“Target penurunan emisi di SNDC Indonesia harus selaras dengan target Persetujuan Paris (Paris Agreement). Temuan Inventarisasi Global (Global Stocktake) pertama di COP 28 yang menunjukan bahwa masih terdapat kesenjangan target penurunan emisi global 20,3-23,9 gigaton setara karbon dioksida, harus menjadi pertimbangan target penurunan emisi di 2030 yang lebih ambisius,” ujar Fabby dikutip Jumat (26/4).
Fabby menambahkan salah satu aksi mitigasi yang dapat meningkatkan target penurunan emisi di SNDC berasal dari peningkatan bauran energi terbarukan. Supaya selaras dengan jalur 1,5 derajat Celcius, maka bauran energi terbarukan dalam energi primer perlu mencapai 55 persen di 2030.
Sayangnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang sedang disusun oleh Dewan Energi Nasional (DEN) hanya membidik target bauran energi terbarukan 19-21 persen pada 2030. Tidak hanya itu, secara target penurunan emisi, untuk sektor energi RPP KEN mengisyaratkan target tingkat emisi di sektor energi yang masih besar yaitu 1.074-1.233 juta ton setara karbon dioksida di 2030.
Manajer Program Transformasi Energi IESR, Deon Arinaldo, mengungkapkan jika target pengurangan emisi sektor energi di SNDC mengacu pada RPP KEN, maka bisa dipastikan bahwa target tersebut masih tidak selaras dengan Paris Agreement. Padahal menurutnya, sektor energi, terutama sektor kelistrikan, dapat menjadi sektor paling strategis dalam meningkatkan level ambisi mitigasi emisi Indonesia karena adanya opsi energi terbarukan yang sudah tersedia luas dengan keekonomian yang kompetitif.
“Hanya kurang dari 7 tahun menuju 2030, jadi aksi mitigasi emisi di sektor energi perlu difokuskan pada strategi yang bisa diimplementasi dan akselerasi sekarang," ujarnya.
Deon mengatakan, energi terbarukan perlu secara masif dibangun di sektor kelistrikan sehingga dapat mengoptimalkan penurunan emisi melalui elektrifikasi baik sektor transportasi melalui kendaraan listrik, maupun boiler listrik dan pompa panas (heat pump) di sektor industri. Semua opsi di atas sudah tersedia komersial dan biayanya kompetitif.
"Pemerintah sebaiknya jangan terlena dengan opsi lain seperti nuklir dan CCS yang baru bisa operasi setelah 2030, sehingga strategi yang nyata bisa mengurangi emisi jadi tersendat implementasinya” jelas Deon.
Delima Ramadhani, Koordinator Kebijakan Iklim IESR, menyampaikan bahwa proyeksi emisi terbaru oleh Climate Action Tracker (CAT) terhadap Enhanced NDC menunjukan kenaikan emisi hingga 1,7- 1,8 giga ton setara karbon dioksida pada tahun 2030; 70-80 persen lebih tinggi dari emisi tahun 2019. Jumlah emisi ini belum termasuk emisi dari sektor kehutanan dan lahan.
Indonesia perlu menargetkan reduksi emisi 2030 pada kisaran 829-859 juta ton setara karbon dioksida untuk sejalan dengan target 1,5 derajat Celcius atau 970-1060 juta ton setara karbon dioksida (kedua kisaran level emisi, diluar emisi sektor kehutanan dan lahan) untuk target dibawah 2 derajat Celcius.
“Pemerintah perlu memasukan aspek keadilan (fairness) dan memberikan alasan mengapa target reduksi emisi yang tertera dalam SNDC ini dinilai sebagai bagian yang adil (fairshare) dari kontribusi Indonesia dalam upaya mitigasi iklim global. Dengan demikian, dapat terlihat apabila SNDC sudah mencerminkan “ambisi tertinggi paling memungkinkan” (highest possible ambition) dalam pengurangan emisi,” ujar Delima.
Di sisi lain, IESR menyoroti perlunya penekanan aspek keadilan dan tata kelola yang baik pada dokumen SNDC. Aspek keadilan dan transparansi ini perlu tercermin pada proses penyusunan SNDC yang memuat di antaranya praktik baik, relevan dengan keadaan nasional, keterlibatan institusi dalam negeri dan partisipasi publik.