Bappenas Luncurkan Panduan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indonesia
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional PPN/Bappenas meluncurkan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia atau Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045.
Dokumen IBSAP 2025-2045 disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Badan Riset dan Inovasi Nasional, mitra pembangunan, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat adat.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, dokumen IBSAP 2025-2045 menjadi panduan strategis dalam mengelola keanekaragaman hayati Indonesia secara berkelanjutan yang juga sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, pemanfaatan keanekaragaman hayati bukan hanya dipandang sebagai sumber pangan. Kenekaragaman hayati juga sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang harus dikelola secara berkelanjutan dan berkeadilan, disertai standar-standar keberlanjutan, serta penggunaan inovasi dan teknologi.
“Pengelolaan keanekaragaman hayati harus dilakukan secara holistik, mencakup ekosistem daratan dan perairan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Ma'ruf Amin dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (9/8).
Maruf Amin mengatakan, dokumen IBSAP 2025-2045 memiliki tiga tujuan utama, yaitu kelestarian ekosistem, spesies, dan genetik, pemanfaatan yang berkelanjutan, dan pelaksanaan yang dapat mewujudkan kelestarian keanekaragaman hayati.
Dia mengatakan, pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan. Pada 2023, kawasan yang dilindungi di daratan telah mencapai 26,7 persen dan di perairan mencapai 8,9 persen, dengan target 30 persen pada 2045.
"Dengan peluncuran strategi dan rencana aksi IBSAP 2025-2045, akan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan berpartisipasi mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan Visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, mengatakan dalam dokumen IBSAP 2025-2045 juga telah ditetapkan ukuran yang jelas untuk menilai capaian setiap tujuan dan target.
Menurutnya, IBSAP 2025-2045 selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional jangka panjang dan menengah.
"IBSAP merupakan dokumen strategis yang penting sebagai arahan kebijakan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati menuju Visi Indonesia Emas 2045, dan sudah melalui proses penyelarasan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029,” ujar Suharso.