Pejuang Lingkungan Kini Tak Bisa Dipidana, Ini Deret Aktivis yang Terjerat Hukum

ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan berada di mobil tahanan seusai sidang putusan kasus UU ITE yang menjeratnya terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024).
13/9/2024, 13.52 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri no. 10 tahun 2024 yang memberikan perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Peraturan ini telah ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024 dan resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak bisa dipidana atau digugat perdata.

"Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," demikian dikutip dari pasal 2 Permen LHK no.10 tahun 2024, pada Jumat (13/9).

Namun, perlu diketahui sebelum ditetapkanya peraturan tersebut beberapa aktivis atau pejuang lingkungan terjerat hukum. Beberapa pejuang lingkungan tersebut dipidanakan setelah menyuarakan pendapat atau bertindak sesuai dengan kebaikan lingkungan.

Berikut sejumlah pejuang lingkungan yang terjerat hukum:

1. Tubagus Budhi Firbany

Tubagus Budhi Firbany merupakan aktivis lingkungan yang membela nelayan di Pulau Bangka dalam menentang penambangan timah ilegal di kawasan Industri Jelitik. Ia ditangkap dengan dijerat dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan menyebarkan anjuran berbuat kejahatan.

Dikutip dari Kontras, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195, dan pasal 55 KUHP tentang menganjurkan orang berbuat kejahatan.

2. Sorbatua Siallagan

Ketua Komunitas Adat, Ompu Umbak Siallagan atau Sorbatua Siallagan divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama enam bulan.

Putusan tersebut diambil setelah Sorbatua dituduh merusak dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun yang izin konsensinya dipegang oleh PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).

PT TPL melaporkan Sorbatua pada 16 Juni 2023 atas tuduhan pengrusakan, penebangan pohon eukaliptus, dan pembakaran lahan yang ditanami perusahaan.

3.  Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Daniel terjerat hukum setelah mengunggah sebuah video di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Dalam video berdurasi enam menit itu, Daniel menampilkan keadaan pesisir Karimunjawa yang diduga terkena dampak limbah tambak udang.

Video itu menuai banyak komentar dan Daniel merespon salah satu komentar itu. Ia menulis, “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur untuk dipangan.”

Sebagian warga Desa Karimunjawa dan Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, tidak terima dengan sebutan masyarakat otak udang yang disematkan Daniel. Melalui perwakilan, warga mengadukan Daniel ke Kepolisian sehingga aktivis itu pun divonis tujuh bulan penjara.

4. Tiga puluh empat demostran penolak proyek Rempang Eco City

Berdasarkan data yang dihimpun BBC, 34 terpidana ditangkap saat aksi unjuk rasa di depan Kantor BP Batam yang berlangsung ricuh pada 11 September 2023.

Aksi ini dilakukan setelah aparat mengerahkan lebih dari 1.000 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan Ditpam BP Batam untuk membubarkan massa yang menolak proyek Rempang Eco-City pada 7 September 2023.

Penolakan dilakukan karena proyek tersebut karena akan menggusur ribuan masyarakat tempatan untuk kepentingan pembangunan.

Reporter: Djati Waluyo