Susul Spanyol, Gili Matra dan Nusa Penida Ditetapkan Jadi Kawasan Laut Sensitif

Instagram/angelbillabong
Angel\'s Billabong Nusa Penida
10/10/2024, 15.25 WIB

Organisasi maritim internasional atau International Maritime Organisation (IMO) menetapkan Kawasan Konservasi Laut Nusa Penida dan Gili Matra sebagai Kawasan Laut Sensitif atau Particularly Sensitive Sea Area (PSSA).

Kawasan Laut yang Sangat Sensitif (PSSA) adalah area yang membutuhkan perlindungan khusus karena dapat mengalami kerusakan akibat aktivitas maritim internasional. Beberapa contoh PSSA di dunia, antara lain: Great Barrier Reef di Australia, Kepualuan Galapagos di Ekuador,  serta Kepualuan Canary di Spanyol.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaaf Manoppo, mengatakan penetapan PSSA merupakan komitmen untuk melaksanakan kegiatan konservasi keanekaragaman hayati laut di kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Ia mengatakan, komitmen untuk memperkuat perlindungan laut Indonesia mendapatkan dukungan secara internasional dalam Sidang Marine Environment Protection Comitte (MEPC)-International Maritime Organisation (IMO) ke-82 di Kantor IMO, London. MEPC IMO membahas proposal PSSA yang diajukan Indonesia.

"Resolusi tersebut menetapkan dua kawasan konservasi laut di Indonesia yaitu Kawasan Konservasi Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok menjadi Kawasan Laut Sensitif,” ujar Victor dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10).

Penetapan tersebut didukung berbagai negara anggota IMO seperti Brazil, Australia, Korea, Singapura, Meksiko, Finlandia, China, Filipina, Panama, Thailand, Vietnam, Saudi Arabia, Italia, Mauritius, Jerman, Monako, Oman, Afrika Selatan, Turki dan Qatar.

Kedua kawasan konservasi laut dinilai memenuhi syarat ditetapkan sebagai PSSA karena berada pada kawasan coral triangle yang memiliki ekosistem dan keanekaragaman hayati laut yang tinggi, termasuk spesies langka dan dilindungi, memberi manfaat secara ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat.

Victor mengatakan, kedua kawasan konservasi laut tersebut berada atau dekat dengan jalur lalu lintas kapal baik domestik maupun internasional di Selat Lombok. Ini merupakan wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.

"Selain dua kawasan konservasi tersebut masih terdapat 11 kawasan konservasi lain yang berada pada jalur ALKI," ujarnya.

Menurut Victor, KKP menargetkan akan melindungi lingkungan laut denga perluasan kawasan konservasi laut sebesar 30% atau setara dengan 97,5 juta hektare kawasan konservasi pada 2030. Indonesia telah memiliki kawasan konservasi laut lebih dari 29 juta ha dengan jumlah kawasan konservasi saat ini adalah 452 kawasan. Sebanyak 74 kawasan di antaranya telah masuk dalam peta laut Indonesia (nautical chart).

Apa Keuntungan Ditetapkan Sebagai Kawasan Laut Sensitif?

Sementara itu, Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan, Firdaus Agung Kunto Kurniawan, mengatakan penetapan ini menjadikan dua kawasan konservasi laut tersebut semakin terlindungi dari potensi dampak aktivitas pelayaran. Penetapan ini menjadikan dua kawasan konservasi laut tersebut semakin terlindungi dari potensi dampak aktivitas pelayaran.

"Untuk penyelarasan dengan Resolusi IMO tersebut, penyesuaian dalam rencana pengelolaan termasuk zonasi dan aturan-aturan teknis pemanfaatan kawasan konservasi akan dilakukan pada dua kawasan tersebut," ujar Firdaus.

Firdaus menyebut, sosialisasi dan edukasi penting untuk dilakukan sehingga masyarakat mengetahui dan memahami penetapan PSSA ini bagi kesehatan lingkungan laut di kedua kawasan.

Menurutnya, aktivitas pelayaran yang tinggi berisiko memberi dampak terhadap lingkungan laut dan keanekaragaman hayatinya. Data pada 2023 menunjukkan densitas perjalanan kapal di Selat Lombok yang tinggi., yaitu terdapat lebih dari 77 ribu trip kapal. Itu berarti setiap harinya terdapat  257 trip kapal di kawasan tersebut.

Firdaus mengatakan, hampir sepertiga dari kapal-kapal tersebut merupakan kapal tanker bahan kimia dan minyak, serta kontainer yang perlu diantisipasi dan dipersiapkan kontinjensinya apabila melintas atau berlayar berdekatan dengan Kawasan Konservasi.

Reporter: Djati Waluyo