Penduduk Pulau Pari di Kepulauan Seribu, Jakarta menggugat perusahaan multinasional Swiss Holcim. Pengadilan Swiss akan memutuskan apakah bakal memproses gugatan hukum ini atau tidak, pada Rabu (3/9) waktu setempat.

Holcim, salah satu produsen semen terbesar di dunia, dituduh hanya melakukan terlalu sedikit upaya untuk mengurangi emisi karbon, sehingga berkontribusi pada pemanasan global.

Dilansir dari Reuters, empat warga Pulau Pari di Indonesia mengajukan gugatan hukum kepada Holcim ke pengadilan kantonal di Zug, Swiss, pada Januari 2023. Mereka berulang kali dilanda banjir, diduga akibat kenaikan permukaan laut karena suhu bumi yang menghangat.

Menurut Asosiasi Global Semen dan Beton, produksi semen bertanggung jawab atas sekitar 7% emisi CO2 global.

Agar gugatan itu dapat diproses lebih lanjut, pengadilan Swiss terlebih dahulu menyatakan dirinya berwenang dan gugatan ini dapat diterima. Tahap berikutnya akan membahas pokok perkara.

LSM Swiss Church Aid (HEKS/EPER), yang mendukung gugatan itu, mengatakan bahwa, jika berhasil, kasus itu akan menjadi yang pertama yang menuntut perusahaan Swiss atas perannya terhadap pemanasan global.

Mereka menargetkan Holcim karena menjadi salah satu penghasil emisi karbon dioksida terbesar di dunia dan merupakan ‘carbon major’ terbesar di Swiss.

Meski begitu, juru bicara Holcim mengatakan perusahaan sangat berkomitmen untuk mengambil tindakan terhadap perubahan iklim dan telah mengurangi emisi CO2 atas operasional lebih dari 50% sejak 2015.

“Holcim memiliki jajaran teknologi dekarbonisasi terluas di industri ini,” kata juru bicara Holcim, seraya menyoroti penggunaan formulasi semen rendah emisi dan penggantian bahan bakar fosil dengan energi terbarukan.

Asmania, seorang ibu tiga anak dari Pulau Pari, mengatakan bahwa dia kehilangan penghasilan dari budidaya ikan, karena suhu laut yang menghangat telah membunuh biota laut di wilayah tersebut.

“Saya sangat khawatir, karena situasi di pulau kami sekarang semakin parah setelah adanya prediksi bahwa pada 2050 Pulau Pari akan tenggelam,” ujar dia saat berkunjung ke Gletser Aletsch di Valais, Swiss, menjelang sidang.

Hal senada disampaikan oleh seorang pekerja di pantai wisata di Pari, Arif Pujianto. Ia menggambarkan erosi pantai dan banjir yang memengaruhi rumah dan bengkelnya, dengan air laut mencemari air minum.

Para penggugat menuntut kompensasi 3.600 franc Swiss atau Rp 73,9 juta (kurs Rp 20.520 per US$) untuk memperbaiki rumah, serta membangun tembok batu dan menanam mangrove guna melindungi pulau dari laut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah