Kalimantan dan Sumatra Dikepung Polusi Berbahaya, KLH Minta Pemda Lindungi Warga

ANTARA FOTO/Auliya Rahman/rwa.
Sejumlah pengendara motor melintasi Bundaran Burung saat kabut asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (29/9/2026).
9/10/2026, 08.40 WIB

Sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatra masih dikepung kualitas udara level berbahaya hingga hari ini (9/10), imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) besar-besaran. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan surat edaran, yang meminta pemerintah daerah (pemda) melindungi warga.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Noer Adi Wardojo mengatakan, instansi telah memberikan arahan-arahan kepada pemerintah daerah, yang wilayahnya diselimuti polusi udara level sangat tidak sehat dan berbahaya. Arahan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026 tentang Upaya Strategis Perlindungan Masyarakat Terdampak Asap Kebakaran Lahan Berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

“Intinya harus ada kapasitas untuk membantu warga yang rentan dari asap kebakaran,” kata Adi, dalam diskusi di Jakarta, pada Kamis (8/10). 

Mengutip surat edaran tersebut, pemda diminta bertindak dengan menghentikan kegiatan luar ruangan yang tidak esensial, menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh atau meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar apabila kondisi terus menerus berlangsung dan meluas, serta menerapkan work from home bagi ASN atau pekerja yang memungkinkan melakukan pekerjaannya dari rumah. 

Selain itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan khusus kepada kelompok rentan, seperti bayi, anak-anak, ibu hamil, lansia, penderita penyakit jantung dan paru dari risiko gangguan pernapasan. Pemerintah daerah setidaknya meningkatkan informasi dan peringatan kesehatan kepada masyarakat.

Adi menambahkan, dengan luasnya wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan saat ini, kapasitas pemda cenderung menjadi terbatas. “Tantangannya adalah ketersediaan kapasitas teman-teman kesehatan untuk membantu mengatasi itu,” ujarnya. 

Bila merujuk pada data ISPU KLH pagi ini pukul 08.02 WIB, Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan kualitas udara terburuk. Nilai ISPU kota ini menembus 3.970. Selain Palangka Raya, beberapa wilayah juga dikepung situasi serupa. Berikut rinciannya:

  1. Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, nilai ISPU 3.970 dengan polutan utama PM10
  2. Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, nilai ISPU 2.570 dengan polutan utama PM10
  3. Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, nilai ISPU 2.042 dengan polutan utama PM10
  4. Kabupaten Tebo, Jambi, nilai ISPU 1.958 dengan polutan utama PM10
  5. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, nilai ISPU 1.026 dengan polutan utama PM10
  6. Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, nilai ISPU 1.000 dengan polutan utama PM10
  7. Kota Palembang, Sumatra Selatan, nilai ISPU 694 dengan polutan utama PM10

Nilai ISPU tergolong "baik" berada dalam rentang 0-50. Artinya, tidak memberi efek negatif bagi kesehatan dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan di luar ruangan.

Nilai ISPU "sedang" berada pada rentang 51-100, menjadi tanda agar kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita penyakit jantung dan paru untuk berhati-hati beraktivitas di luar ruangan.  

Sementara itu, nilai ISPU dinyatakan "tidak sehat" bila berada dalam rentang 101-200. Pada level ini, semua orang diminta waspada dan mengurangi aktivitas fisik terlalu lama di luar ruangan. 

Nilai ISPU akan mencapai level "sangat tidak sehat" pada rentang 201-300. Di tingkat ini, semua orang diminta untuk menghindari aktivitas fisik terlalu lama di luar ruangan. 

Kualitas udara jadi "berbahaya" ketika berada nilai ISPU lebih dari 300. Semua orang diminta untuk menghindari aktivitas di luar ruangan. Sebab, tingkat kualitas udara berbahaya dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius dan membutuhkan penanganan yang cepat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas