4 Penyebab Pelaku Usaha Energi Terbarukan Sulit Dapat Pendanaan

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
PLN memberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan pendanaan final proyek pembangkit terbarukan hingga Juni 2019
11/2/2019, 21.24 WIB

Dia pun menyarankan agar pemerintah segera memperbaiki klausul yang tercantum dalam PPA yang bisa menyulitkan pengembang mendapatkan pendanaan dari perbankan. Selain itu, menghapus skema BOOT menjadi Build Own Operate (BOO), dan proyeknya bisa dialihkan ke pengembang lain yang lebih mampu jika proyek tersebut tidak berjalan.

(Baca: Tak Penuhi Pendanaan Hingga Juni, 25 Proyek EBT Terancam Disetop)

Sebelumnya, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Harris mengatakan PLN memberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan pendanaan final hingga pertengahan 2019. Ini ditujukan terhadap perusahaan yang telah meneken PPA dengan PLN pada 2017. "25 proyek yang telah mencapai Power Purchasing Agreement (PPA) diberikan waktu hingga bulan Juni," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (8/2).

Harris menjelaskan bahwa 25 proyek tersebut masuk kedalam 70 PPA dengan total kapasitas 1.214 Megawatt (MW) yang ditandatangi PLN pada 2017. Namun, pada 2018 terdapat lima PPA, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas 350 MW, dua Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dengan total kapasitas 11 MW, dan dua Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) dengan total kapasitas 11 MW.

Jika dirinci, dari total 75 PPA di 2017 dan 2018, ada lima yang sudah beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD). Kemudian, yang telah memasuki tahap konstruksi yakni 30 kontrak. Lalu, 40 masih melakukan proses final pendanaan. Namun, dari 40 kontrak tersebut, 10 kontrak telah memiliki jaminan pelaksanaan dari PLN, sehingga dipastikan bisa segera menyelesaikan final pendanaan.

Halaman: