Jokowi Akan Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon Awal Desember 2020

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan aturan perdagangan karbon pada awal Desember 2020.
25/11/2020, 14.26 WIB

Aturan perdagangan emisi karbon hampir rampung. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan aturannya pada awal Desember 2020.

Potensi pendapatan dari perdagangan itu cukup menjanjikan. Luhut mengatakan Indonesia memiliki 75% hingga 85% kredit emisi karbon yang berasal dari hutan bakau, lahan gambut, padang lamun, dan terumbu karang.

“Awal bulan depan, kita bisa melihat keputusan baru presiden tentang kredit karbon,” kata dia dalam The 9th Indonesia Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Virtual Conference and Exhibition 2020, Rabu (25/11).

Pemerintah juga berencana merestorasi 650 ribu hektare hutan mangrove atau bakau dalam empat tahun ke depan. Program ini bakal menggandeng Bank Dunia karena telah menyetujui pinjaman senilai US$ 400 juta (sekitar Rp 5,7 triliun).

Saat ini dunia sedang bertransisi dari bahan bakar fosil ke energi baru terbarukan. Luhut menyinggung soal pentingnya Indonesia melakukan diversifikasi sumber energi. Apalagi, impor minyak selama ini telah memperlebar neraca dagang.

Diversifikasi pun menjadi tak terelakkan karena pemakaian jumlah bahan bakar fosil terus menipis. Selama bertahun-tahun Indonesia tak berhasil menemukan cadangan baru yang signifikan jumlahnya.

Pemerintah mendorong agar industri mulai bertransformasi. Misalnya, melalui pengembangan mobil listrik dan baterai kendaraan listrik. “Tentu saja, swasta dapat ikut,” kata Luhut.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan