Pemerintah Tolak Usulan Skema Pembelian Listrik Panas Bumi dari API

Dok PLN
Wilayah Kerja Panas Bumi PLN.
11/5/2023, 18.35 WIB

Kementerian ESDM menilai skema Feed in Tariff dalam pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berpotensi merugikan negara. Skema tersebut mewajibkan PLN untuk tetap membayar tagihan pembelian listrik saat harga setrum panas bumi kian menurun.

Direktur Panas Bumi, Harris Yahya, menjelaskan skema Feed in Tariff merupakan mekanisme kesepakatan harga yang ditetapkan di awal bersifat tetap dan tidak dapat dinegosiasikan. Skema ini diajukan Asosiasi Panas Bumi Indonesia atau API.

“Kami menyadari biaya energi panas bumi akan makin turun seiring persaingan ketat dengan pembangkit surya, angin, dan energi terbarukan lainnya,” kata Harris di Hotel Mandarin Oriental Jakarta pada Kamis (11/5).

Harris menyatakan saat ini produksi listrik panas bumi dari PLTP masih tinggi. Meski begitu, harga setrum panas bumi akan melandai seiring waktu karena peningkatan permintaan dan kemudahan teknologi di masa depan.

Menurutnya, prinsip Feed in Tariff yang menetapkan harga dan tidak lagi ada negosiasi setelahnya tak relevan dengan kondisi suplai energi yang akan lebih beragam. Pilihan suplai energi alternatif yang beragam bakal menciptakan harga energi lebih ekonomis.

“Kalau Feed in Tariff ditetapkan tentu PLN membelinya dengan harga terus tinggi dan itu tidak baik untuk keuangan negara, subsidi negara akan masuk ke sana padahal secara keekonomian sudah bisa dihindari,” ujar Harris.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik itu mengatur kontrak jual beli listrik antara PLN dan pelaku usaha panas bumi dapat berubah dalam jangka waktu tertentu.

Dalam pasal 5 perpres tersebut, harga listrik berpotensi berubah-ubah dengan kebijakan evaluasi harga yang dilakukan setiap tahun. Selain itu, ada aturan yang menjelaskan kemungkinan praktik negosiasi dalam penentuan harga pembelian tenaga listrik. “Jadi Feed In Tariff tidak lagi masuk di dalam regulasi Perpres,” kata Harris.

Harris menjelaskan, harga pembelian tenaga listrik dari PLTP merupakan hasil kesepakatan antara produsen dan PLN sebagai otoritas pembeli listrik tunggal di dalam negeri. Pelaku usaha panas bumi akan melakukan eksplorasi terhadap wilayah kerja panas bumi atau WKP untuk memperoleh studi kelayakan harga listrik. Tawaran harga dari pelaku usaha kemudian dinegosiasikan oleh kemampuan daya beli PLN.

Merujuk pada Perpres Nomor 112 tahun 2022, harga pembelian tenaga listrik PLTP dipatok maksimal 9,76 cent per kilowatt hour (kWh). Tiap-tiap WKP bisa berbeda harga listriknya, harga itu terbentuk dari negosiasi produsen dengan PLN tapi tak boleh melebihi harga patokan tertinggi, yakni 9,76 cent per kWh untuk PLTP berkapasitas maksimal 10 megawatt (MW) untuk kontrak sepuluh tahun.

Sebelumnya, Asosiasi Panas Bumi Indonesia menyatakan harga pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau PLTP yang ditetapkan oleh pemerintah tak sesuai harapan.

Ketua API Prijandaru Effendi mengatakan para pelaku usaha panas bumi telah mengajukan harga pembelian listrik dengan skema Feed in Tariff sejak awal perpres digodok. Skema ini menyepakati harga yang ditetapkan di awal sudah tetap dan tidak dapat dinegosiasi.

Mekanismenya, para pelaku usaha yang melakukan proses lelang sudah menetapkan harga untuk perjanjian jual beli tenaga listrik atau PLJB di depan melalui kontrak. Hal tersebut, menurut dia, lebih memberikan kepastian harga kepada investor sekaligus mempercepat upaya pengembangan pembangkit listrik panas bumi yang saat ini terkendala dari sisi tarif.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu