Pemerintah Indonesia menerima dana segar senilai US$ 20, 9 juta atau sekitar Rp 320 miliar dari Bank Dunia untuk program reducing emissions from deforestation and forest degradation (REDD+) di Kalimantan Timur.
Dana ini merupakan pembayaran awal di bawah program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Bank Dunia. Dalam perjanjian ini, Indonesia akan menerima US$ 110 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun atas keberhasilan menurunkan emisi di sektor kehutanan.
Dalam keterangan resminya, Bank Dunia menyebut Indonesia jadi negara pertama di Asia Pasifik Timur yang menerima pembayaran dalam skema FCPF. Indonesia akan menerima pembayaran penuh setelah organisasi independen melakukan verifikasi pengurangan emisi.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar mengatakan ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Indonesia mengimplementasikan program pengurangan emisi. “Jangan dilihat nilai uangnya, tetapi ini menjadi bentuk apresiasi untuk Indonesia,” ujarnya di Paviliun Indonesia COP27 di Sharm el Sheikh.
Melalui keterangan resmi, Menteri Siti menegaskan program ini merupakan kesempayan bagi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, dan komunitas untuk menjaga hutan.
Ia berharap upaya pengurangan emisi di sektor kehutanan ini akan membantu mengejar target pengurangan emisi di bawah Kesepakatan Paris.