Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam mekanisme perdagangan karbon, terutama di sektor kehutanan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto mengatakan pemerintah sudah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mendorong implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia. Terbaru, KLHK menerbitkan Permen No.7/2023 yang mengatur perdagangan karbon di sektor kehutanan.
"Untuk mendukung langkah pengendalian perubahan iklim bisa dilakukan melalui NEK, salah satunya adalah perdagangan karbon," katanya, dalam sosialisasi perdagangan karbon di Palangka Raya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/7).
Agus menjelaskan perdagangan karbon terdiri atas beberapa mekanisme, di antaranya yakni perdagangan emisi (cap and trade) dan offset emisi. Sistem perdagangan emisi mewajibkan pelaku usaha mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dengan penetapan batas atas emisi atau emission cap.
Agus mencontohkan, setiap pelaku usaha akan diberikan alokasi emisi GRK yang bisa dihasilkan dalam periode tertentu. Pada akhir periode pelaku usaha harus melapor jumlah emisi GRK riil yang telah dilepas.
"Pelaku usaha yang melepas emisi melebihi batas atas yang telah ditentukan, maka harus membeli surplus emisi GRK dari pelaku usaha lain," katanya.
Selanjutnya, untuk mekanisme offset emisi yang diperjualbelikan adalah hasil penurunan emisi atau peningkatan penyerapan atau penyimpanan karbon. Penurunan emisi GRK ini diperoleh melalui pelaksanaan kegiatan maupun aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim.
Agus menuturkan proyek iklim ini harus dibuktikan dengan menghitung baseline emisi. Kemudian pada akhir periode tertentu emisi ini akan diukur dan diverifikasi melalui proses yang biasa disebut MRV atau monitoring, reporting and verification.
"Penurunan emisi atau karbon ini kemudian digunakan pelaku usaha untuk dijual atas surplus penurunan (offset) emisinya kepada pelaku usaha lain, sehingga pembeli bisa mengklaim telah mengurangi tingkat emisi GRK-nya tanpa melakukan aksi mitigasi sendiri," katanya.
Agus mencontohkan aksi mitigasi yang dapat menurunkan emisi GRK misalnya pengurangan laju deforestasi dan degradasi lahan mineral, lahan gambut serta mangrove serta pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan lestari dan lain sebagainya.
Sementara itu, Sekda Kalimantan Tengah Nuryakin mengatakan, langkah optimalisasi perdagangan karbon membutuhkan usaha serta kerja keras dari segenap kementerian dan lembaga dalam menjaga pendapatan negara melalui perdagangan karbon.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki 15,3 juta hektare kawasan hutan berkomitmen menjadikan Rencana Kerja FOLU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai katalisator.
"Ini kami harap mampu mengakselerasi implementasi kebijakan dan program-program terkait perubahan iklim," kata Nuryakin.